Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional 2022 dan juga cuti bersama 2022. Satu hari lbur nasional tersebut telah dilewati yaitu Hari Raya Tahun baru 1 Januari 2021.
Dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, telah ditetapkan total hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 16 hari.
Dengan tengah dilewatinya 1 hari libur tersebut maka masih ada 15 hari libur nasional dan cuti bersama yang akan dilalui.
penetapan libur dan cuti bersama 2022 mempertimbangkan aspek pariwisata, perekonomian dan lain-lain.
Selain itu, penetapan juga berdasarkan evaluasi dua tahun ke belakang, dimana aturan di sektor swasta mengenai hal tersebur akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS diatur lebih lanjut oleh Kementerian PANRB.
Lengkapnya, berikut rincian Libur nasional dan cuti bersama 2022:
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Daftar Lengkap
1. Tahun Baru 2022 Masehi : 1 Januari
2. Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili : 1 Februari
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW : 28 Februari
4. Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 : 3 Maret
5. Wafat Isa Almasih : 15 April
6. Hari Buruh Internasional : 1 Mei
7. Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah : 2 Mei
8. Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah : 3 Mei
9. Hari Raya Waisak 2566 BE : 16 Mei.
10. Kenaikan Isa Almasih : 26 Mei
11. Hari Lahir Pancasila : 1 Juni
12. Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah : 9 Juli
13. Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah: 30 Juli
14. Hari Kemerdekaan RI : 17 Agustus
15. Maulid Nabi Muhammad SAW : 8 Oktober
16. Hari Raya Natal : 25 Desember.
Advertisement