Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman beralih nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman dan terintegrasi dengan Badan Riset dan dan Informasi Nasional (BRIN) sejak 1 September 2021. Selanjutnya PRBM Eijkman berada di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati BRIN. Peleburan tersebut bertujuan memperkuat kompetensi periset biologi molekuler di Indonesia.
Namun belakangan beredar isu, banyak ilmuwan LBM Eijkman kehilangan pekerjaan setelah terintegrasi ke dalam BRIN.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menepis isu tersebut. Handoko mengatakan, dengan terintegrasinya LBM Eijkman sebagai unit kerja resmi maka para periset dari instansi tersebut bisa diangkat menjadi peneliti dengan mendapatkan segala hak finansialnya.
Handoko pun menjelaskan, selama ini LBM Eijkman bukan lembaga resmi pemerintah dan berstatus unit proyek di Kemenristek.
"Kondisi inilah yang menyebabkan selama ini para PNS Periset di LBM Eijkman tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi," ungkap Handoko melalui pernyataan resmi yang diterima Liputan6.com, Minggu, 2 Januari 2022.
Baca Juga
Advertisement
Di sisi lain lanjut Handoko, ternyata LBM Eijkman banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk itu BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing," tegasnya.
Diketahui, lima entitas lembaga penelitian resmi berintegrasi dengan BRIN sejak 1 September 2021. Kelima entitas tersebut yakni BATAN, LAPAN, LIPI, BPPT, dan Kemenristek/BRIN serta termasuk di dalamnya Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman. Hal tersebut sesuai pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan bahwa seluruh lembaga penelitian harus diintegrasikan ke dalam BRIN.
5 Opsi BRIN untuk Periset LBM Eijkman
Ada lima opsi yang menurut Handoko telah disampaikan melalui forum-forum resmi yang dihadiri periset Eijkman.
Kelima opsi tersebut yakni:
- Opsi pertama, PNS Periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai Peneliti.
- Opsi kedua, honorer Periset usia diatas 40 tahun dan S3, dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.
- Opsi ketiga, honorer Periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
- Opsi keempat, honorer Periset non S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA), sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi.
- Opsi kelima, honorer non Periset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
"Sehingga benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman, tetapi sebagian besar dialihkan/disesuaikan dengan berbagai skema di atas agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," tegasnya.
Advertisement