Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) merekomendasikan penyelesaian permasalahan terkait larangan ekspor batu bara yang berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
“APBI juga berharap agar pemerintah juga fokus upaya solusi permanen penyelesaian permasalahan struktural pasokan batu bara domestik seperti yang telah beberapa kali secara resmi sudah kami sampaikan usulan kami untuk jangka panjang pendek dan jangka menengah,” kata Ketua APBI Pandu Sjahrir, dalam keterangan resminya, Minggu (2/1/2022).
Advertisement
Adapun rekomendasi prioritas Untuk Jangka Pendek, yakni pertama, Pemerintah perlu diambil tindakan tegas kepada pemasok yang wanprestasi, termasuk kepada anak perusahaannya.
Kedua, Pemerintah perlu mekanisme pemantauan (monitoring) pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) secara berkala (setiap triwulan).
Rekomendasi ketiga, terkait besaran persentase DMO perlu disesuaikan dengan kebutuhan domestik yang riil/akurat.
Keempat, DMO untuk perusahaan yang melebihi kewajibannya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang masih kurang belum memenuhi kewajibannya (secara cluster/group) tanpa ada biaya transfer. Serta Kelima, APBI mengusulkan agar harga jual batu bara sebaiknya mengikuti harga pasar untuk menghindari disparitas.
APBI juga merekomendasikan bagi Pihak PLN terkait batu bara ini, diantaranya PLN perlu lebih fleksibel untuk mengambil batu bara diluar kualitas yg dibutuhkan (off-spec) saat ini, dengan cara blending atau co-firing.
“PLN perlu segera merealisasikan fasilitas blending,” ucapnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perhitungan Kebutuhan Batu Bara
Selain itu, APBI merekomendasikan supaya perhitungan kebutuhan batu bara dibuat secara akurat, tepat dengan memperhatikan safety stock, memenuhi komitmen seperti yang tertuang dalam kontrak (volume dan tata waktu pengiriman).
APBI juga meminta agar PLN membuat rekomendasi kebijakan untuk jangka menengah. Demikian, dalam hal terjadi kelangkaan pasokan, pihak PLN dapat mengambil batu bara dari bagian pemerintah dalam bentuk “in-kind”.
Sebagaimana diketahui, memasuki tahun baru 2022, para pelaku usaha pengekspor batu bara dikejutkan dengan adanya kebijakan larangan ekspor batu bara berdasarkan Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.
“Inti dari surat adalah Pemerintah mengambil kebijakan melarang penjualan batu bara ke luar negeri sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022 secara umum dan menyeluruh, yang diakibatkan karena adanya laporan dari PLN perihal kondisi persediaan batu bara di PLTU grup PLN yang sangat rendah berdasarkan surat dari PLN tertanggal 31 Desember 2021,” pungkas Pandu.
Advertisement