Liputan6.com, Jakarta - Warga Negara lndonesia (WNI) dari luar negeri kini wajib karantina 10 dan 14 hari setibanya di Tanah Air. Masa karantina tersebut sesuai negara asal kedatangan terkait penyebaran varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron yang tengah melanda dunia.
Kewajiban karantina tersebut ditegaskan dalam surat Keputusan terbaru Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca Juga
Advertisement
Sesuai surat keputusan yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 2 Januari 2022, pelaksanaan karantina WNI juga sejalan surat edaran Satgas COVID-19 yang berlaku.
Bunyi ketetapan karantina dari surat yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 1 Januari 2022, yang berlaku sampai 31 Desember 2022, yakni:
1. Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
2. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA angka 1
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Masa Karantina Sesuai Negara Asal Kedatangan
Masa karantina yang disesuaikan dengan negara asal kedatangan telah tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Hal ini berkaitan dengan penutupan sementara negara-negara yang masuk ke Indonesia. Namun, bagi WNI dari negara yang disebutkan tetap bisa kembali ke Tanah Air, dengan syarat wajib karantina 14 hari, sedangkan di luar negara yang dilarang harus karantina 10 hari.
Isi surat edaran soal aturan wajib karantina, yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 25 Desember 2021, antara lain:
2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
- Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARSCoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Norwegia;
- Negara di wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau
- Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark
g. Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 14 x 24 jam
Advertisement