Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan baru karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri. Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto ini ditetapkan pintu masuk ke Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yakni di Bandara Sokarno-Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur; dan Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Advertisement
Untuk yang mengunakan transportasi laut, pintu masuk terdapat di Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan Nunukan, Kalimantan Utara. Sedangkan yang melalui pos Lintas Batas Negara pintu masuk ada di Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; dan Motaain, Nusa Tenggara Timur.
Bagi mereka yang melakukan perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina. Bagi mereka yang melakukan perjalanan luar negeri dari negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.
Karantina 14 hari juga dilakukan bagi mereka yang baru kembali dari perjalanan luar negeri dengan negara yang berdekatan dengan negara transmisi Omicron dan negara yang memiliki kasus Omicron lebih dari 10 ribu kasus.
"Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam (10 hari) dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud (negara transmisi Omicron)," demikian dikutip dari SK Satgas Penanganan Covid-19.
Dalam SK itu dijelaskan para pelaku perjalanan luar negeri wajib karantina terpusat. Untuk karantina terpusat di DKI Jakarta bisa dilakukan Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.
Karantina terpusat di Jawa Timur berada di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.
Karantina terpusat di Sulawesi Utara berada di Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi. Sementara karantian terpusat di Kepulauan Riau ada di Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI), Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Di Kalimantan Utara berada di Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan. Di Kalimantan Barat di Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong, Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob.
Karatina terpusat di NTT yakni di Rusun Yonif RK 744/SYB, atau tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
Pembiayaan Karantina Terpusat
Dalam SK tersebut Satgas menyebut karantina terpusat hanya diperuntukkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang meliputi pekerja migran Indonesia yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia. Kemudian pelajar atau mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Kemudian pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Untuk pembiayaan kegiatan karantina terpusat bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPN atau sumber APBN/APBD lainnya. Mekanisme pembayaran biaya dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB.
Dalam SK juga disebutkan bila pegawai pemerintah tidak bersedia dikarantina di lokasi-lokasi yang telah ditentukan, maka karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan Satgas Covid19 dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
SK ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
Advertisement