Ancam Pasokan Listrik, Anggota DPR: Buka Data Pengemplang DMO Batu Bara

Anggota Komisi VII Yulian Gunhar meminta pemerintah khususnya Kementerian ESDM untuk membuka data dari perusahaan pengemplang kewajiban DMO batu bara.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jan 2022, 13:42 WIB
Aktivitas pekerja menggunakan alat berat saat menurunkan muatan batu bara di Pelabuhan KCN Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). Berdasarkan data ICE Newcastle, ekspor batu bara Indonesia menurun drastis mencapai 5,33 juta ton dibandingkan pekan sebelumnya 7,989 ton. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII yang juga Kapoksi PDIP Yulian Gunhar mengecam keras para pengusaha batubara pengemplang kewajiban DMO. Hal ini seperti rilis Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang menyatakan kepatuhan perusahaan Batu bara sepanjang 2021 hanya kurang dari 1 persen, dan mengancam pasokan listrik untuk 10 juta pelanggan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Yulian Gunhar meminta pemerintah khususnya Kementerian ESDM untuk membuka data dari perusahaan pengemplang kewajiban DMO tersebut.

"Kami minta Dirjen Minerba membuka data perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban Domestic Market Obligation terutama untuk kecukupan pasokan batu bara untuk PLN," ungkap Yulian Gunhar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (2/1/2022).

Menurut dia, ketidakpatuhan perusahaan Batu bara sepanjang 2021 terhadap ketentuan DMO sebagai bentuk pembangkangan atas aturan yang dibuat pemerintah guna menjamin pasokan listrik untuk masyarakat tidak terganggu,"

"Kami menghimbau kepada para pengusaha batu bara agar tidak memikirkan keuntungan semata, tapi juga memikirkan kebutuhan listrik masyarakat. Pemerintah sudah banyak memberikan kemudahan untuk dunia usaha, masa giliran pengusaha diwajibkan berbagi untuk kepentingan rakyat saja banyak yang tidak patuh" kata Gunhar.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sanksi

Aktivitas pekerja saat mengolah batu bara di Pelabuham KCN Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). Berdasarkan data ICE Newcastle, ekspor batu bara Indonesia menurun drastis 33,24 persen atau mencapai 5,33 juta ton dibandingkan pekan sebelumnya 7,989 ton. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Bagi para pengemplang kewajiban DMO, lanjut dia, sebaiknya diberikan sanksi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Dan bagi perusahan yang sudah memenuhi DMO didalam 0,7 persen atau 35 ribu Matrik Ton juga tidak selayaknya mendapat sanksi larangan ekspor, karena sudah mematuhi aturan" kata Gunhar

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya