Jakarta Akan Menerapkan PTM Terbatas Setiap Hari Mulai Senin 3 Januari 2022

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan akan segera mengadakan PTM Terbatas mulai Senin 3 Januari 2021.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Jan 2022, 14:00 WIB
Siswa mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) perdana di SD Negeri 14 Pondok Labu, Jakarta, Senin (30/8/2021). Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas Tahap 1 di Provinsi DKI Jakarta digelar dengan kapasitas 50 persen pada setiap satuan pendidikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan akan segera mengadakan PTM Terbatas mulai Senin 3 Januari 2021.

Adapun ini dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan diantaranya; capaian vaksinasi Covid-19 dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50%, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

Nahdiana menyebut PTM Terbatas kali ini dilaksanakan setiap hari dengan paling banyak 6 jam pelajaran seharinya.

"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," kata dia.

Nahdiana menjelaskan, bagi pesrta didik yang belum dapat mengikuti PTM di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.

"Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," kata dia.

 


Bisa Ditutup

Nahdiana juga menyebut, pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

"Bila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama 5 hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring. Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya