Liputan6.com, Jakarta Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moch Taufik Iksan membenarkan kasus dugaan pemukulan antara sopir taksi online dengan penumpang berujung damai.
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, korban sekaligus pelapor berinisial NT sepakat tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum. Hal ini berdasarkan pertemuan perwakilan dari tersangka GJ dengan korban beberapa waktu lalu.
"Kedua belah pihak menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Taufik saat dihubungi, Minggu (2/1/2021).
Meski demikian, dia tak belum mendengar apakah Unit Reskrim Polsek Tambora telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dugaan kasus pemukulan tersebut.
"Belum ada kabar tentang itu. Cuman updatenya baru penyelesaian kasus secara kekeluargaan," kata Taufik.
Secara terpisah, penasehat hukum GJ, Siprianus Edi Hardum menerangkan, kesepakatan damai antara kliennya dengan NT sudah tercapai pada pada Jumat, 31 Desember 2021.
Dalam hal ini, NT dan GJ saling mengakui kesalahan dan saling memaafkan. Siprianus menyebut, NT mecabut laporannya di Polsek Tambora atas GJ dengan dugaan penganiayaan.
Sementara GJ mencabut laporannya di Polres Jakarta Barat atas NT dan kawan-kawan dengan dugaan pengeroyakan.
"NT dan GJ saling berjanji untuk tidak melakukan gugatan dan tuntutan secara hukum," kata Edi.
Kasus Berawal
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, penganiayaan bermula saat korban wanita yang diketahui berinisial NT (25) bersama kakaknya JT memesan taksi online melalui aplikasi Grab.
Di perjalanan, lanjut Zulpan, korban merasa pusing pusing. Korban sebenarnys telah meminta sopir untuk menepi namun tak diindahkan. Karena sudah tahan lagi korban kemudian muntah dan mengotori kendaraan.
"Korban sudah bilang sebelumnya, pak mau muntah tolong menepi. Ini mobil belum sempat menepi, tiba-tiba buka kaca mungkin karrna reaksinya ya kemudian muntah. Itu lah yang menjadi persoalan," ujar Zulpan saat konferensi pers, Selasa (28/12/2021).
Zulpan menerangkan, sopir meminta korban bertanggung jawab. Adapun, biaya ganti rugi sebesar Rp 300 ribu untuk membersihkan mobil.
"Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp 50 ribu," ujar dia.
Zulpan mengatakan, biaya ganti rugi yang tak sesuai berujung cek-cok.
"Tiba-tiba pelaku memegang dagu korban yang juga wanita kemudian ditepis korban sehingga pelaku emosi kemudian menampar dan menendang korban," ujar Zulpan.
Advertisement