Polri Bakal Periksa Bahar Smith pada Senin 3 Januari 2022 Besok

Ramadhan menegaskan penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai prosedur, transparan, objektif, dan akuntabel.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Jan 2022, 18:06 WIB
Bahar bin Smith. (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut tim penyidik Polri bakal memeriksa Bahar Smith dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Bahar Smith yang menjadi terlapor dalam kasus ini akan diperiksa Senin, 3 Januari 2022 besok.

"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022).

Ramadhan memastikan Polri profesional dalam penyidikan kasus SARA Bahar bin Smith. Ramadhan menegaskan penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai prosedur, transparan, objektif, dan akuntabel.

"Satu hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini kita laksanakan objektif, transparan, dan profesional. Jadi itu berdasarkan aturan," kata Ramadhan.

Ramadhan menyebut tim penyidik sudah melakukan gelar perkara sesuai dengan konstruksi hukum yang ada. Ramadhan menyatakan perkembangannya akan disampaikan kepada masyarakat.

"Kemudian perkembangannya, atau dinamikanya itu disesuaikan dengan progres hasil penyidikan yang berkembang," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat meningkatkan status penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA dengan terlapor Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Polri telah memeriksa 50 saksi dan enam barang bukti mendalami kasus tersebut. Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.


Sita Barang Bukti

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak empat orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

Adapun semua barang bukti digital yang disita telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya