Liputan6.com, Seoul - Bukti vaksin COVID-19 di Korea Selatan hanya berlaku enam bulan usai vaksinasi. Ini berlaku untuk vaksin booster juga.
Kebijakan yang diperketat ini diambil Korea Selatan karena lonjakan kasus COVID-19.
Baca Juga
Advertisement
Dilaporkan Yonhap, Senin (3/1/2022), orang yang mendapat vaksin COVID-19 pada 6 Juli 2021 tidak akan bisa lagi masuk fasilitas-fasilitas jika belum mendapatkan suntikan booster.
Paspor vaksin itu dibutuhkan di Korsel seperti aplikasi Peduli Lindungi di Indonesia, yakni untuk masuk restoran, kafe, teater, tempat les (hagwon), bioskop, dan fasilitas indoor lain.
Berikutnya, kebijakan ini akan diterapkan di departemen store pada 10 Januari 2021.
Khusus anak-anak muda, ini berlaku pada Maret mendatang.
Sementara, orang yang belum divaksinasi harus menunjukkan bukti tes COVID-19 selama 48 jam sebelum menggunakan fasilitas-fasilitas tersebut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kasus Masih Naik-Turun
Kasus COVID-19 di Korsel sedang turun ke level 3.129. Pada pekan lalu, kasus sempat naik ke 5.407 kasus, meski tak separah sebeumnya yang tembus 7.000 kasus.
Mayoritas korban meninggal di Korsel masih didominasi lansia berusia 60 tahun ke atas. Sebanyak 50,23 persen pasien meninggal adalah usia 80 tahun ke atas.
Untuk rentan usia 0-29 tahun, ada total 16 yang meninggal. Tetapi, usia 10-19 tahun belum mencatat pasien meninggal.
Totalnya ada 642 ribu kasus virus corona di Korsel dan 5.730 meninggal.
Advertisement