DKI Jakarta Gelar PTM Terbatas 100 Persen, Ini Aturan Lengkapnya

PTM terbatas atau sekolah tatap muka di DKI Jakarta dilakukan dengan kapasitas 100 persen setiap hari, mulai Senin (3/1/2022).

oleh Ika Defianti diperbarui 03 Jan 2022, 10:15 WIB
Para murid mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN Pisangan Baru 05 Pagi, Jakarta, Senin (8/11/2021). Pembekalan pemahaman protokol kesehatan dilakukan seiring penambahan jumlah sekolah tatap muka terbatas pada masa PPKM Level 1. (merdeka com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen pada Senin (3/1/2021). PTM terbatas di sekolah ini akan berlangsung setiap hari.

Pelaksanaan sekolah tatap muka di Jakarta ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Saat ini, DKI Jakarta berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1. Berikut sejumlah aturan pelaksanaan PTM 100 persen di DKI Jakarta:

1. Satuan pendidikan atau sekolah harus pencapaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.

2. Capaian vaksinasi masyarakat lansia di Jakarta harus di atas 50 persen.

3. Capaian vaksinasi peserta didik terus berlangsung sesuai ketentuan.

4. Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, maksimal 6 jam per hari.

"Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana.


Sekolah Tutup 5 Hari Jika Ada yang Terpapar Covid-19

Murid mencuci tangan sebelum memasuki ruang kelas saat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN Pisangan Baru 05 Pagi, Jakarta, Senin (8/11/2021). Sekolah diwajibkan disiplin menerapkan protokol kesehatan saat kegiatan belajar dan membatasi 50 persen jumlah murid. (merdeka com/Iqbal S. Nugroho)

Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut harus menghentikan sementara PTM terbatas selama lima hari, dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.

Nahdiana juga menyatakan Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat.

"Untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat," jelas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya