PTM di SMP 182 Jakarta, Murid dan Guru masuk 100 Persen

Antusiasme pelajar tampak terpancar dari wajah serius mereka.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Jan 2022, 10:44 WIB
SMP 182 Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen mulai hari ini, Senin (3/1/2022). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen mulai hari ini, Senin (3/1/2022). Salah satunya yang menggelar PTM adalah SMP 182 Jakarta.

Pantauan Liputan6.com pukul 09.00 WIB, pelajar sudah memasuki ruang kelas masing-masing dan mengikuti mata pelajaran secara normal dengan bimbingan guru di depan kelas.

"Seluruh bangku terisi penuh, total 36 murid per kelas dari kelas 1 sampai 3 jumlah 900 orang," kata Kepala Tata Usaha SMP 182 Nur Syaidah saat berbincang dengan Liputan6.com di lokasi, Senin pagi.

Antusiasme pelajar tampak terpancar dari wajah serius mereka. Liputan6.com mengamati, mereka mencatat setiap pelajaran yang disampaikan sang guru. Sesekali ada dari mereka yang bertanya jika ada hal yang kurang dimengerti.

"Pelajar tampak senang dengan PTM ini, tapi tetap dengan protokol kesehatan ketat, duduk berjarak dan bermasker selama kegiatan belajar mengajar," jelas Syaidah.

Diketahui, keputusan PTM penuh berdasarkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen setiap hari.

Meski begitu, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh tiap-tiap sekolah agar dapat melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas 100 persen setiap harinya adalah satuan pendidikan di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus.

Adapun daftar daerah khusus itu merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.

 


Aturan PTM Terbatas 100 Persen

Berikut aturan pelaksanaan PTM terbatas 100 persen:

1. Satuan pendidikan atau sekolah harus pencapaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.

2. Capaian vaksinasi masyarakat lansia di Jakarta harus di atas 50 persen

3. Capaian vaksinasi peserta didik terus berlangsung sesuai ketentuan.

4. Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, maksimal 6 jam per hari.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya