Liputan6.com, Jakarta Eijkman Institute atau Lembaga Biologi Molekuler (LBM) sedang menjadi buah bibir. Itu setelah Eijkman mengabarkan pusat kegiatan deteksi covid-19 milik mereka diambil alih Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Mulai tanggal 1 Januari 2022, kegiatan deteksi COVID-19 di PRBM Eijkman akan diambil alih oleh Kedeputian Infrastruktur Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional,” mengutip Twitter @eijkman_inst Sabtu (1/1/2022).
Advertisement
Dalam ucapan selamat tinggal tersebut, pihak Eijkman juga mengucapkan selamat tahun baru 2022.
“Selamat Tahun Baru 2022. Salam sehat, WASCOVE. Bersama, kita pulih kembali. Kami Pamit.” tulis Eijman.
Keputusan mengambil alih Eijkman oleh BRIN mengundang protes. Masyarakat lewat media sosial menyuarakan keberatan mereka.
Masyarakat antara lain menyoroti nasib para peneliti Eijkman Institute usai peleburan tersebut. Dari kabar yang beredar, para peneliti itu bakal kehilangan pekerjaannya.
Apa sebetulnya LBM Eijkman? berikut sejarahnya.
Sejarah Eijkman
Mengutip Eijkman.go.id, Eijkman Institute adalah salah satu institusi riset milik Indonesia yang prestis dan diakui di dunia internasional. Kembaga ini didirikan pada 1888 sebagai laboratorium riset untuk patologi dan bakteriologi.
Eijkman Institute didirikan oleh Christiaan Eijkman. Ia juga yang menjadi direktur pertama di Institut ini.
Berkat kerja kerasnya, Eijkman mendapat hadiah Nobel pada 1929. Ahli patologi Belanda itu berjasa menemukan penyebab kekurangan vitamin B1 dan penyakit beri-beri.
Dalam perkembangannya, Eijkman Institute sempat ditutup pada 1960 akibat gejolak di Tanah Air. Namun pada 1990, Menteri Riset dan Teknologi saat itu BJ Habibie menggagas agar Eijkman Institute dibuka kembali.
Pada Juli 1992, Eijkman Institute akhirnya berdiri kembali. Namun ia baru diresmikan Presiden Soeharto pada 19 September 1995.
Advertisement
Ditepis BRIN
Di sisi lain, isu peneliti Eijkman akan kehilangan pekerjaan ditepis Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.
Handoko mengatakan, dengan terintegrasinya LBM Eijkman sebagai unit kerja resmi maka para periset dari instansi tersebut bisa diangkat menjadi peneliti dengan mendapatkan segala hak finansialnya.
Handoko pun menjelaskan, selama ini LBM Eijkman bukan lembaga resmi pemerintah dan berstatus unit proyek di Kemenristek.
"Kondisi inilah yang menyebabkan selama ini para PNS Periset di LBM Eijkman tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi," ungkap Handoko melalui pernyataan resmi yang diterima Liputan6.com, Minggu, 2 Januari 2022.