Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah memperpanjang PPKM untuk wilayah luar Jawa-Bali yang berlaku mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022. Perpanjangan PPKM luar Jawa Bali dilakukan untuk mencegah penyebaran virus jenis baru yakni omicron.
“Khusus di luar Jawa Bali akan ada perpanjangan, yaitu periode pelaksanaan walaupun situasinya seluruhnya tadi disampaikan juga terkendali akan diperpanjang 14 hari, yaitu tanggal 4 sampai dengan 17 Januari,” kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM, Senin (3/1/2022).
Sementara itu, jumlah kabupaten/kota dengan PPKM level 1 meningkat dari 191 menjadi 227 kabupaten/ kota, PPKM level 2 menurun dari 169 ke 148 kabupaten/kota, dan PKM level 3 turun dari 26 menjadi 11 kabupaten/kota, dan PPKM level 4 ada 0 kabupaten/kota.
Menko Airlangga menegaskan, dilihat dari segi penanganan covid-19 seluruhnya berada di level 1. Namun, responnya masih ada kabupaten/kota tingkat vaksinasinya masih di bawah 70 persen, dan juga tingkat tergantung daripada responnya.
Kendati begitu, saat ini Pemerintah juga tengah mempersiapkan vaksin booster ketiga dan peraturannya akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Kesehatan, disamping itu Peraturan Pemerintahnya juga sedang disiapkan.
“Ini diharapkan akan segera dimulai, akan disampaikan oleh Pak Menkes di tanggal 12 nanti,” ucap Airlangga Hartarto.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kebijakan Karantina
Melihat kondisi pandemi covid-19 di Indonesia mulai terkendali, namun Pemerintah masih menerapkan sistem gas dan rem untuk mencegah penyebaran varian omicron. Sejalan dengan hal itu, Pemerintah merevisi kebijakan karantina dari semula 14 hari menjadi 7-10 hari bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
“Terkait dengan kebijakan karantina yang disesuaikan yaitu 7 dan 10 hari, dan tadi ditambahkan pemerintah juga akan menambah negara yang jumlah kasusnya tinggi. Nanti Pak Menko Marinves akan memasukkan di dalam Satgas,” ujarnya.
Demikian, bagi negara yang kasus covid-19 nya tinggi maka PPLN yang berasal dari negara tersebut harus melakukan karantina sebanyak 10 hari. Sementara, bagi yang bukan berasal dari negara dengan kasus tinggi, karantina hanya 7 hari.
“ Jadi, dua negara yang relatif tinggi juga kita akan kenakan 10 hari sedangkan menambah dari yang 13 negara, sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan 7 hari,” ujarnya.
Diketahui, 13 negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Lesotho, Aswatini, Namibia, Inggris, Denmark, serta Norwegia.
Advertisement