Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Jane Abel, putri sulung mantan Pesepakbola Tanah Air Bambang Pamungkas alias BP dengan Olga Achangela.
Jane Abel dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pelantaran anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (3/1/2022).
Baca Juga
Advertisement
Jane Abel menerangkan, penyidik hendak mengetahui hubungan antara pelapor yakni Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas selaku terlapor. Ada sekitar 20 butir pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Jane membenarkan bahwa Amalia Fujiawati dan Bambang Pamungkas sebelumnya adalah pasangan suami-istri.
"Tadi diperiksa sampai pukul 13.00 WIB diperiksa. Saya membenarkan adanya pernikahan. Jadi untuk memperkuat dugaan penelantaran yang dilakukan BP supaya nanti bisa dibandingkan dengan jawaban beliau gimana," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin siang.
Jane mengaku sempat tinggal bersama dengan Amalia Fujiawati. Bahkan, beberapa kali jalan bersama. Jane mengatakan, sikap ayahnya berubah 180 derajat usai bercerai dengan Amalia Fujiawati.
"Di keseharian saya ada di situ. Ayah sayang sama Anjani, nyuapin Anjani, jalan-jalan bareng," terang dia.
Sementara itu, Amalia Fujiawati turut mendampingi Jane Abel saat diperiksa sebagai saksi. Amalia menjelaskan, Bambang Pamungkas melakukan penelantaran sejak Desember 2020.
Amalia menyebut, Bambang Pamungkas sejak saat itu tak pernah memberikan nafkah secara lahir dan batin terhadap buah hatinya.
"Dia sudah sejak Maret 2021 tidak memberikan nafkah secara materil. Kemudian sejak Desember 2020 tidak memberikan nafkah secara batin kepada anak-anak. Jadi sudah hampir kurang lebih setahunan tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada anak-anak," papar dia.
BP Dilaporkan Mantan Istri Siri
Amalia menerangkan, laporan polisi (LP) merupakan upaya yang terakhir setelah mediasi berjalan buntu. Amalia menerangkan, ia pernah menempuh jalur secara kekeluargaan sampai ke Pengadilan Agama namun tak ada itikad baik dari Bambang Pamungkas untuk menyelesaikan persoalan.
"Setelah lewat secara persuasif tidak respons kemudian kita melakukan gugatan ke Pengadilan Agama. Tetapi kalah kan, tapi kemudian banding, pada saat banding ada putusan banding yang menyatakan dua anak itu anak Bambang Pamungkas," ujar dia.
Amalia menerangkan, seharusnya Bambang Pamungkas menjalin komunikasi dengan dirinya agar permasalahan tak berujung sampai ke pengadilan. Tapi, sejauh ini belum pernah dilakukan.
"Kalau dari saudara BP ada itikad baik dengan ada laporan di Polda dia harusnya melakukan komunikasi dengan kami secara kekeluargaan. Karena ini untuk kepentingan anak-anak," terang dia.
Mantan istri siri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati, melaporkan Bambang Pamungkas atas dugaan penelantaran anak ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12/2021). Bambang diduga melanggar Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-Undang Perlindungan Anak.
Advertisement