Bandara Juanda Siap Terima Penerbangan Khusus Pekerja Migran Indonesia

pengelola Bandara Juanda berkoordinasi dengan KKP Kementerian Kesehatan untuk dapat menyediakan fasilitas S Gene Target Failure (SGTF).

oleh Arief Rahman H diperbarui 03 Jan 2022, 17:00 WIB
Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Foto: Dok AP I)

Liputan6.com, Jakarta - Guna mengurai kepadatan kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, pemerintah mulai membuka pintu masuk di Bandara Juanda Surabaya. Ini akan difokuskan untuk menerima jalur masuk pekerja migran indonesia (PMI).

Pengelola bandara Juanda, PT Angkasa Pura I menyebut kantor cabang di bandara itu telah dibuka untuk penerbangan internasional. Langkah ini menyusul terbitnya aturan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada 1 Januari 2022.

"Kami sangat antusias menyambut keputusan Pemerintah yang akan membuka pintu internasional melalui Bandara Juanda Surabaya di mana hal ini akan membantu meningkatkan trafik Bandara Juanda. Kami yakin Bandara Juanda Surabaya siap menerima kedatangan penerbangan internasional walau saat ini penyebaran varian Covid-19 tengah diwaspadai. Oleh karena itu kami menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan beberapa skema antisipasi lainnya," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi, dalam keterangan resmi, Senin (3/1/2022).

Faik mengamini pembukaan jalur masuk internasional ini fokus ke PMI. Ia menyebut bandara Juanda telah dibuka untuk kedatangan penerbangan internasional pada 1 Januari 2022 lalu. Kedatangan penerbangan internasional nantinya akan dilayani di Terminal 2 (T2) Bandara Juanda sehingga area penerbangan dan penumpang internasional terpisah dari penumoang domestik.

Ia menuturkan, pada tahap awal, kapasitas kedatangan penumpang internasional atau PMI di Bandara Juanda hanya 300 penumpang per hari. Bandara Juanda juga menyediakan konter dan ruangan khusus isolasi bagi penumpang internasional dengan hasil tes positif Covid-19 sehingga dapat diarahkan langsung menggunakan kendaraan khusus menuju rumah sakit yang ditentukan.

Selain itu, pengelola Bandara Juanda juga berkoordinasi dengan KKP Kementerian Kesehatan untuk dapat menyediakan fasilitas S Gene Target Failure (SGTF). Sehingga pada pemeriksaan kesehatan di bandara dapat mengidentifikasi varian Covid-19 Omicron. Bandara Juanda juga akan melakukan pengaturan jam operasi bandara dan slot penerbangan untuk mencegah terjadinya penumpukkan penumpang.

"Angkasa Pura I senantiasa berkomitmen untuk dapat menerapkan protokol kesehatan dan mendukung penegakkan syarat perjalanan udara, khususnya bagi pelaku perjalanan internasional yang datang melalui Bandara Juanda Surabaya. Angkasa Pura I juga berkoordinasi ketat dengan seluruh stakeholder terkait agar pelayanan kepada penerbangan internasional di Bandara Juanda dapat berjalan lancar sesuai aturan," paparnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Alur Kedatangan Internasional

Bandara Juanda T2 (Dok Foto: Angkasa Pura I)

Dengan dibukanya akses tersebut, AP I telah menyusun alur kedatangan internasional di Bandara Juanda Surabaya. Diantaranya;

1. Preflight: sebelum terbang ke Surabaya, pelaku perjalanan internasional harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil RT-PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina untuk non-PMI, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi dokumen kepabeanan.

2. Holding Bay 1: Setelah keluar pesawat, pelaku perjalanan internasional akan menuju terminal kedatangan, khususnya di holding bay 1 di ruang tunggu Gate 9, di mana petugas imigrasi melakukan pemeriksaan paspor dan negara asal. Pelaku perjalanan internasional kemudian mengisi formulir dan dokumen screening.

3. Holding Bay 2: Setelah selesai di holding bay 1, pelaku perjalanan internasional menuju holding bay 2 di mana petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan akan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan. Pada titik ini akan dibagi 2 jalur yaitu untuk PMI dan non-PMI.

4. Tes RT-PCR: Setelah pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas KKP, penumpang internasional akan dilakukan tes RT-PCR dengan proses pengambilan sampel sekitar 2 menit. Sementara hasil RT-PCR ditargetkan dapat keluar maksimal 1-2 jam. Terdapat 10 bilik RT-PCR yang disediakan untuk melayani pelaku perjalanan internasional.

5. Pemeriksaan Imigrasi: Setelah dites RT-PCR, pelaku perjalanan internasional akan diperiksa dokumen keimigrasian secara keseluruhan oleh petugas imigrasi di mana terdapat 10 konter pemeriksaan imigrasi.

 


Selanjutnya

6. Pengambilan Bagasi: Setelah proses keimigrasian, pelaku perjalanan internasional mengambil bagasi.

7. Bea Cukai: Selanjutnya adalah proses pemeriksaan dokumen kepabeanan, atau pengurusan IMEI.

8. Holding Bay 3: Selanjutnya pelaku perjalanan internasional menuju holding bay 3 untuk menunggu hasil RT-PCR.

9. Pendataan oleh Satgas Covid-19: Setelah hasil RT-PCR keluar, pelaku perjalanan internasional akan dilakukan pendataan oleh Satgas Covid-19 di mana akan diperiksa dokumen dan hasil RT-PCR.

10. Area Penjemputan: Selanjutnya, pelaku perjalanan internasional menuju area penjemputan untuk menuju tempat karantina dan melakukan karantina selama 10x24 jam sesuai ketentuan SE Satgas Nomor 25/ 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya