Liputan6.com, Jakarta - Pembelajaran Tatap Muka atau PTM Terbatas mulai dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta 100 persen per hari ini, Senin (3/1/2021).
Meski begitu, disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, PTM Terbatas dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.
Baca Juga
Advertisement
Ketentuan tersebut di antaranya capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik terus berlangsung.
"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," kata Nahdiana kepada wartawan, Minggu 2 Januari 2021.
Nahdiana juga menegaskan, bagi peserta didik yang belum mengantongi izin orangtua untuk mengikuti PTM, maka bisa bersurat ke sekolah untuk tetap mendapatkan pembelajaran daring.
"Yang belum dapat mengikuti PTM di sekolah lantaran pertimbangan orangtua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian," kata Nahdiana.
Berikut 6 fakta terkait Pemprov DKI Jakarta mulai lakukan PTM Terbatas 100 persen terhitung Senin (3/1/2021) dihimpun Liputan6.com:
1. Tertuang dalam SKB Menteri
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen pada Senin (3/1/2021). PTM terbatas di sekolah ini akan berlangsung setiap hari.
Pelaksanaan sekolah tatap muka di Jakarta ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Saat ini, DKI Jakarta berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1.
Advertisement
2. Wajib Vaksinasi Covid-19
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas setiap hari. PTM Terbatas ini akan mulai dilaksanakan hari ini, Senin (3/1/2022).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan PTM Terbatas dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan itu di antaranya capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik terus berlangsung.
3. Maksimal Enam Jam Per Hari, Wajib Prokes
Menurut Nahdiana, PTM Terbatas tersebut dilakukan setia hari dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," kata Nahdiana kepada wartawan, Minggu 2 Januari 2021.
Advertisement
3. Wajib Izin Orangtua, Sekolah Tetap Sediakan Sekolah Daring
Nahdiana menjelaskan, bagi peserta didik yang belum mengantongi izin orangtua untuk mengikuti PTM, maka bisa bersurat ke sekolah untuk tetap mendapatkan pembelajaran daring.
"Yang belum dapat mengikuti PTM di sekolah lantaran pertimbangan orangtua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian," kata Nahdiana.
"Diharapkan, orangtua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," tambah dia.
4. Kolaborasi dengan Dinkes
Nahdiana juga menyebut, pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif.
"Bila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama 5 hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring. Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk tracing," terang dia.
Advertisement
5. Aturan Lengkap PTM Terbatas 100 Persen
Saat ini, DKI Jakarta berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1. Berikut sejumlah aturan pelaksanaan PTM 100 persen di DKI Jakarta:
1. Satuan pendidikan atau sekolah harus pencapaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.
2. Capaian vaksinasi masyarakat lansia di Jakarta harus di atas 50 persen.
3. Capaian vaksinasi peserta didik terus berlangsung sesuai ketentuan.
4. Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, maksimal 6 jam per hari.
6. Jakarta Gencarkan Lacak Kasus Aktif Covid-19
Seiring penerapan PTM Terbatas dengan kapasitas 100 persen, Pemprov DKI Jakarta akan menggencarkan pelacakan kasus aktif Covid-19. Upaya ini demi mencegah penularan Covid-19 di sekolah.
Menurut Nahdiana, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta perihal lacak kasus aktif Covid-19.
"Kami akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah," terang Nahdiana.
Dalam pelaksanaan PTM Terbatas 100 persen yang mulai digelar hari ini, apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan harus menghentikan sementara PTM Terbatas selama 5 hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19.
"Lalu pembelajaran dilaksanakan secara daring. Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat," ucap Nahdiana.
"Ini untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan pelacakan (tracing) kepada warga sekolah yang berkontak erat," tandas dia.
(Yunita Wisikaningsih)
Advertisement