Liputan6.com, Jakarta - Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen mulai digelar pada Senin 3 Januari 2022. PTM terbatas 100 persen ini berlangsung serentak di Jakarta dan sejumlah kota dan kabupaten di Tanah Air.
Hanya kota maupun kabupaten dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 dan 2 yang dapat menggelar PTM 100 persen. Itu pun dengan sejumlah kriteria maupun persyaratan tertentu.
Baca Juga
Advertisement
Merujuk data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek, ada 264.704 sekolah atau 59 persen yang dapat mengadakan PTM Terbatas 100 persen. Namun, PTM terbatas ini dibayangi ancaman Covid-19 varian Omicron yang telah terdeteksi di Indonesia.
Bagaimana kriteria maupun persyaratan PTM terbatas 100 persen? Apa saja rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI? Bagaimana ragam tanggapannya? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement
Rekomendasi IDAI
Ragam Tanggapan
Advertisement