Aturan Karantina Berubah-Ubah, Pemerintah Dinilai Tidak Siap

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengusulkan, karantina ke Indonesia dari luar negeri, cukup dikarantina tiga atau empat hari.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Jan 2022, 19:55 WIB
Sejumlah pasien Covid-19 saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Menkes Budi Gunadi Sadikin mengumumkan temuan kasus Covid-19 varian Omicron dari pekerja kebersihan di RSDC Wisma Atlet Kemayoran. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta ketegasan pemerintah terkait aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Pasalnya, menurut catatan Saleh, aturan karantina terus berubah sehingga menimbulkan ketidakjelasan terhadap rakyat.

"Ada banyak kritik yang ditujukan kepada pemerintah. Ada yang mengatakan biayanya terlalu mahal. Ada yang meminta tidak perlu karantina, cukup isolasi mandiri. Ada juga yang membandingkan dengan negara-negara lain yang tidak memberlakukan karantina", tulis Saleh melalui pesan singkat diterima, Senin (3/1/2022).

Saleh menambahkan, perubahan aturan karantina di Indonesia bisa dimaknai sebagai ketidaksiapan pemerintah. Selain itu, karantina di Indonesia juga dimaknai belum bulatnya putusan terkait kebijakan itu.

"Pemerintah sebetulnya mendengar kritik dan masukan masyarakat. Sayangnya, tidak ditindaklanjuti dengan kebijakan jalan tengah. Yang tidak memberatkan pemerintah dan masyarakat," nilai Saleh.

Saleh berharap, pemerintah bisa memberi ketegasan masa karantina apakah dilakukan selama 14 atau 10 hari. Sebab, karantina bukan soal terbatasnya aktivitas tetapi juga biaya yang dikeluarkan cukup mahal.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua


Cukup Dikarantina 3 atau 4 Hari

Saleh mengusulkan, karantina ke Indonesia dari luar negeri, cukup dikarantina tiga atau empat hari. Teknisnya, saat mendarat mereka langsung menjalani swab PCR. Bagi yang negatif, dilanjutkan karantina tiga atau empat hari di hotel. Sepanjang masa itu, mereka dimonitor. Dilakukan beberapa test Swab PCR.

"Jika hari keempat mereka ternyata negatif, mereka boleh pulang ke rumah masing-masing. Namun, mereka tidak bebas. Mereka harus melanjutkan isolasi mandiri di rumah dan diawasi Satgas Covid," urai Saleh.

Saleh mewanti, aturan ini bisa dipertegas dengan sanksi kepada pelanggar jika mereka keluar selama masa isolasi mandiri. Mereka dapat dipindahkan karantina di hotel dengan jangka waktu 14 hari termasuk biaya yang dibebankan kepada yang bersangkutan.

"Saya melihat, ini adalah jalan tengah. Karantinanya tidak terlalu memberatkan. Isolasi mandiri di rumah juga tidak memberatkan. Disamping yang bersangkutan bisa melakukan aktivitas di rumah. Tentu dengan prokes yang ketat," Saleh memungkasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya