Kasus COVID-19 di Jepang Naik Usai Tahun Baru 2022

Jepang mencatat 103 kasus COVID-19 harian di Jepang.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 03 Jan 2022, 20:36 WIB
Seorang wanita yang memakai masker untuk membantu mengekang penyebaran COVID-19 menyeberangi jalan di Tokyo, Jepang, 29 Desember 2021. Saat ini, pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit semakin banyak. (AP Photo/Eugene Hoshiko)

Liputan6.com, Tokyo - Tokyo mencatat peningkatan kasus COVID-19 menjadi 103 pada Senin (3/1/2022). Angka itu adalah tertinggi selama sekitar tiga bulan terakhir.

Berdasarkan laporan Kyodo, Senin (3/1/2022), kasus di Tokyo berada di bawah 100 pada awal Oktober 2021. Peningkatan kasus ini muncul di tengah kekhawatiran akibat varian Omicron.

Gubernur Tokyo, Yuriko Koike, berkata bahwa ada 25 orang yang terinfeksi Omicron. Sebanyak 11 orang tidak punya catatan pergi ke luar negeri baru-baru ini.

Pada Senin, Perdana Menteri Fumio Kishida juga menggelar pertemuan dengan menteri kesehatan Shigeyuki Koto dan Kepala Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno untuk membahas situasi COVID-19.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Korsel Perketat Aturan Vaksin

Pekerja medis memegang tanda bagi pengunjung untuk tes virus corona di klinik skrining sementara di Seoul, Korea Selatan, Jumat (10/12/2021). Otoritas kesehatan Korea Selatan melaporkan lebih dari 7.000 kasus COVID-19 baru untuk ketiga hari berturut-turut pada hari Jumat ini. (AP Photo/Lee Jin-man)

Bukti vaksin COVID-19 di Korea Selatan hanya berlaku enam bulan usai vaksinasi. Ini berlaku untuk vaksin booster juga.

Kebijakan yang diperketat ini diambil Korea Selatan karena lonjakan kasus COVID-19. 

Dilaporkan Yonhap, , orang yang mendapat vaksin COVID-19 pada 6 Juli 2021 tidak akan bisa lagi masuk fasilitas-fasilitas jika belum mendapatkan suntikan booster.

Paspor vaksin itu dibutuhkan di Korsel seperti aplikasi Peduli Lindungi di Indonesia, yakni untuk masuk restoran, kafe, teater, tempat les (hagwon), bioskop, dan fasilitas indoor lain.

Berikutnya, kebijakan ini akan diterapkan di departemen store pada 10 Januari 2021.

Khusus anak-anak muda, ini berlaku pada Maret mendatang.

Sementara, orang yang belum divaksinasi harus menunjukkan bukti tes COVID-19 selama 48 jam sebelum menggunakan fasilitas-fasilitas tersebut.


Infografis COVID-19:

Infografis 5 Tips Pakai Masker Cegah Covid-19 untuk Anak. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya