Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Tidak Ideal

Dia menjelaskan, kepolisian tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan lain.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jan 2022, 20:07 WIB
Sejumlah personel polisi berbaris saat berlangsungnya upacara peringatan HUT Ke-73 Bhayangkara di kawasan Monas, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi inspektur upacara yang dihadiri sebanyak 4.000 personel Polri dan 7 resimen TNI tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen Agus Widjojo mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang nantinya akan menaungi Polri. Hal itu disampaikan Agus dalam pernyataan akhir tahun 2021 yang digelar secara virtual.

Menurut Analis Keamanan Nasional, Djuni Thamrin, usulan yang disampaikan Agus tersebut tidak berlandaskan kajian ilmiah. Bahkan disebutnya tidak rasional.

"Sangatlah lemah secara akademik. Bahkan cenderung ide tersebut lahir dari rasa sentimen yang sehingga jauh dari unsur rasionalisme dalam berpikir," kata dia dalam keterangannya, Senin (3/1/2022).

Dia menjelaskan, kepolisian tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan lain. Karena statusnya adalah institusi penegak Hukum sama seperti Mahkamah Agung (Kehakiman) dan Kejaksaan Agung (Jaksa).

"Maka kalau kemudian Polri berada di bawah lembaga lain, bukan langsung di bawah Presiden, independensinya akan dipertanyakan," ujar dia.

Selain itu, Polri berada di bawah UU Nomor 22 Tahun 2002 di Pasal 8 berkedudukan langsung di bawah Presiden RI. Bila wacana itu akan dijalankan, maka perubahan UU Kepolisian harus diubah kembali.

"Tugas utama Polri adalah menjaga keamanan nasional, menegakkan hukum dan melakukan pelayanan publik. Dengan lingkup tugas yang meliputi arena yudikatif, eksekutif, ini tidak bisa menjadi subordinat eksekutif saja," jelas dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Polri di Bawah Kemhan?

Djuni menilai Polri harus dibesarkan karena untuk melayani, mengayomi dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia. Tetapi juga diberi wewenang untuk bertindak pada sisi yang lain.

"Sekali lagi wacana tersebut jauh dari pilihan ideal penempatan posisi Polri," kata dia.

"Dalam hal ini, saya justru mengusulkan Lemhannas harusnya di bawah Kemhan agar lembaga yang membantu Presiden tidak terlalu gemuk dan hemat anggaran untuk organisasi yang lebih penting. Agar pemerintah Indonesia terlihat ramping dalam pengelolaannya akan lebih efektif dan efisien,” ujar Djuni.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya