Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan mencatat penurunan pergerakan penumpang angkutan umum pada 2 Januari 2022. Namun ini juga meningkat dibanding periode yang sama tahun 2021.
Ini mengacu data sementara yang dihimpun dari Posko Monitoring Penyelenggaraan Transportasi di Masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022, pergerakan penumpang di semua moda angkutan umum pada 2 Januari 2022. Tren penurunan jumlah penumpang ini dibandingkan dengan rata-rata hari biasa sebelum pengetatan prokes (17-23 Desember 2021).
Advertisement
“Terjadi penurunan jumlah penumpang angkutan umum pada 2 Januari 2022 sebesar 10,75 persen, jika dibandingkan dengan rata-rata penumpang di hari biasa. Namun terjadi peningkatan 7,09 persen jika dibandingkan dengan hari yang sama pada tahun lalu,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin (3/1/2022).
Diketahui total jumlah penumpang angkutan umum di semua moda angkutan umum pada 2 Januari 2022 sebesar 349.940 orang. Sementara, rata-rata hari biasa sebesar 392.112 orang dan pada hari yang sama tahun lalu sebesar 326.777 orang.
Rinciannya, pada angkutan jalan, jumlah pergerakan penumpang sebanyak 75.875 orang atau meningkat 53,5 persen dibandingkan rata-rata hari biasa sebanyak 49.430 orang. Juga meningkat 34,9 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 56.226 orang.
Sementara pada angkutan penyeberangan, jumlah pergerakan penumpang sebanyak 53.778 orang atau menurun 47,95 persen jika dibandingkan rata-rata hari biasa sebanyak 103.313 orang. Juga menurun 48,24 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 103.897 orang.
Kemudian pada angkutan udara, jumlah pergerakan penumpang berangkat sebanyak 130.161 orang atau menurun 18,6 persen jika dibandingkan dengan rata – rata hari biasa sebanyak 159.912 orang. Namun meningkat 22,08 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 106.618 orang.
Lalu pada angkutan laut, jumlah pergerakan penumpang berangkat sebanyak 24.977 orang atau meningkat 1,23 persen jika dibandingkan rata – rata hari biasa sebanyak 24.673 orang. Juga meningkat 2,70 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 24.321 orang.
Serta pada angkutan kereta api, jumlah pergerakan penumpang sebanyak 65.148 orang atau naik 18,92 persen dibandingkan rata – rata hari biasa sebanyak 54.785 orang. Juga meningkat 82,41 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 35.715 orang.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Meningkat
Labih lanjut Adita menuturkan, jumlah penumpang angkutan umum secara kumulatif yang dihitung dari 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 yaitu sebanyak 3.126.519 orang. Jumlah ini meningkat 13,91 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, yaitu sebanyak 2.744.781 orang.
Berdasarkan pemantauan, puncak pergerakan penumpang angkutan umum di semua moda terjadi pada tanggal 19 Desember 2021 atau H-6 sebelum diberlakukannya kebijakan pengetatan prokes, yaitu sebesar 441.950 orang.
“Sementara, setelah diterapkan kebijakan pengetatan prokes yaitu mulai 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022, jumlahnya menurun dikisaran 200 ribu s.d 350 ribu orang per harinya,” ujar Adita.
Sementara itu, jumlah pergerakan kendaraan pribadi (gol. 1) melalui jalan tol yang dipantau di 4 Gerbang Tol Utama (Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi) mulai 17 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022, mengalami peningkatan baik untuk kendaraan yang masuk maupun keluar Jabodetabek dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Tercatat, jumlah kendaraan yang keluar Jabodetabek di jalan tol sebanyak 2.081.696 kendaraan, atau meningkat 14,9 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 1.810.985 kendaraan. Selanjutnya, untuk yang masuk Jabodetabek sebanyak 2.027.738 kendaraan atau meningkat 20,2 persen dari Tahun 2020 yaitu sebanyak 1.686.375 kendaraan.
“Pada tahun ini pemerintah menerapkan kebijakan pengetatan prokes. Dimana masyarakat tetap boleh melakukan perjalanan, tetapi dengan prokes ketat sejak 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022, yaitu: wajib vaksin dosis lengkap, tes antigen 1x24 jam, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan pengetatan tersebut, diharapkan mobilitas tetap terkendali dan tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 usai masa libur Nataru,” tutur Adita.
Advertisement