Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang disampaikan dalam salah satu ceramah di Bandung. Bahar ditahan di rumah tahanan Polda Jabar atas kasus itu.
Baca Juga
Advertisement
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith didapatkan dua alat bukti yang sah. Dari hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan dan gelar perkara, Polda Jabar menaikan status Bahar Smith sebagai tersangka.
"Sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini, penyidik setidaknya mendapatkan dua alat bukti yang sah, sesuai dengan pasal 184 KUHP, serta didukung barang bukti yang dijadikan alat dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).
Selain Bahar, dalam kasus ini TR yang merupakan pengunggah video ceramah ke akun Youtube juga ditetapkan sebagai tersangka. TR pun ikut ditahan di Rutan Polda Jabar.
"Oleh karena itu, BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujarnya.
Bahar Smith dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Adapun Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan hampir 10 jam oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.