Ekspor Batu Bara Dilarang, Ganggu Penerimaan Negara?

DJBC Kemenkeu menegaskan larangan ekspor batu bara tidak berdampak terhadap penerimaan negara. Pasalnya, batu bara bukanlah komoditas yang dikenakan bea keluar saat diekspor.

oleh Tira Santia diperbarui 04 Jan 2022, 11:45 WIB
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). BPS mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 melesat 183,59 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Askolani, menegaskan larangan ekspor batu bara tidak berdampak terhadap penerimaan negara. Pasalnya, batu bara bukanlah komoditas yang dikenakan bea keluar saat diekspor.

"Kalau kita lihat dari batu bara, penerimaan negara dominan didapatkan dari PNBP (penerimaan negara bukan pajak), selain tentu dari bisnisnya, dari sisi perpajakannya," kata Askolani, dalam konferensi Pers Realisasi APBN 2021, dikutip dari Youtube Kemenkeu, Selasa (4/1/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, memperjelas kebijakan Pemerintah melarang ekspor batu bara dalam jangka pendek untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dikelola oleh PLN.

"Kita harus carikan solusi jangka pendek memastikan keandalan sistem dan ketersediaan listrik. Namun juga harus dicari solusi jangka menengah dan panjang, di mana batu bara sebagai komoditas yang diekspor tetap bisa memenuhi kebutuhan domestik dan juga untuk memenuhi permintaan ekspor yang menghasilkan devisa," jelas Wamenkeu.

Sebagai informasi, kebijakan larangan ekspor batu bara tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batu bara untuk Kelistrikan Umum.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Larangan Selama Sebulan

Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu ditargetkan menjadi gerbang ekspor batu bara sebanyak 50 juta ton pertahun mulai akhir 2018 (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Inti dari surat tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan melarang penjualan batu bara ke luar negeri sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022 secara umum dan menyeluruh, yang diakibatkan karena adanya laporan dari PLN perihal kondisi persediaan batubara di PLTU grup PLN yang sangat rendah berdasarkan surat dari PLN tertanggal 31 Desember 2021.

Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) menyatakan keberatan atas kebijakan larangan ekspor batu bara ke luar negeri yang berlaku selama sebulan tersebut.

Pengusaha batu bara, menilai Pemerintah akan kehilangan devisa hasil ekspor batubara sebesar kurang lebih USD 3 miliar per bulan. Tak hanya itu, Pemerintah juga diprediksi akan kehilangan pendapatan pajak dan non pajak (royalti) yang mana hal ini juga berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah; arus kas produsen batubara akan terganggu karena tidak dapat menjual batubara ekspor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya