Liputan6.com, Kupang - Bangkai ikan paus sepanjang 12 meter ditemukan masyarakat Panfolok, Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bangkai mamalia laut ini ditemukan warga pada Rabu (29/12/2021) dan baru dilaporkan ke polisi pada Sabtu (1/1/2022).
Baca Juga
Advertisement
"Telah terdampar bangkai ikan paus sebanyak satu ekor. tersebut berukuran panjang kurang lebih 12 meter dan tinggi 2 meter," ujar Kapolsek Sulamu, Ipda Deff Wee, Minggu (2/1/2022) .
Kapolsek langsung meminta Bhabikamtibmas Desa Pantulan dan Kelurahan Sulamu, Bripka Efraim Manuain untuk mengecek keberadaan bangkai paus tersebut.
Bhabinkamtibmas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sampai dengan saat ini bangkai ikan paus tersebut masih berada di pantai Panfolok.
Sehubungan dengan hal tersebut pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan KSDA Propinsi NTT untuk selanjutnya pada Minggu (2/1/2022), akan datang ke lokasi melihat kondisi bangkai ikan paus tersebut.
"Segera dievakuasi dan kita sudah koordinasi dengan instansi terkait," ujar Kapolsek Sulamu.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.