Liputan6.com, Jakarta Polri memperpanjang masa Operasi Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi di Papua hingga 25 Januari 2022. Hal ini seiring dengan berakhirnya masa operasi tahap II pada 31 Desember 2021 lalu.
"Rencana diperpanjang sampai tanggal 25 Januari 2022, hari ini surat perintah (sprint) turun," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (3/1/2022).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Ramadhan, perpanjangan masa Operasi Satgas Nemangkawi hingga 25 hari ke depan ini berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev) yang dilakukan jajaran Polri bersama TNI sebelum masa operasi berakhir Desember 2021 lalu.
Waktu 25 hari tersebut, lanjut Ramadhan, menjadi masa persiapan kepolisian untuk melanjutkan operasi kewilayahan oleh Polda Papua.
"Nantinya Operasi Nemangkawi itu jadi operasi kewilayahan di bawah komando Polda Papua," kata Ramadhan, seperti dikutip dari Antara.
Dalam rilis akhir tahun 2021, disampaikan bahwa Polri telah menggelar 276 operasi kepolisian meliputi enam operasi terpusat dan 270 operasi kewilayahan.
Keberhasilan Satgas Nemangkawi
Dua operasi penting di antaranya adalah Operasi Nemangkawi Papua tahap I dan II. Dari operasi tersebut telah ditangkap 27 orang yang tergabung dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Selain itu Polri juga berhasil membawa 53 orang anggota dan simpatisan KKB menyerahkan diri ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Polri melakukan operasi dengan pendekatan yang menitikberatkan pada pengadilan humanis lebih persuasif atau soft opproach di Papua, lewat program-program Bimas Noken, program Tifa atau paham adat, dan program Kaswari.
Dalam program-program tersebut, anggota Polri bekerja sama dengan kementerian terkait membantu memberikan penyuluhan, membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
Advertisement