Liputan6.com, Jakarta - Bahar Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang disampaikan dalam salah satu ceramah di Bandung. Bahar ditahan di rumah tahanan Polda Jabar atas kasus itu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith didapatkan dua alat bukti yang sah. Dari hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan dan gelar perkara, Polda Jabar menaikan status Bahar Smith sebagai tersangka.
Baca Juga
Advertisement
"Sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini, penyidik setidaknya mendapatkan dua alat bukti yang sah, sesuai dengan pasal 184 KUHP, serta didukung barang bukti yang dijadikan alat dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).
Bahar Smith dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Adapun Bahar Smith bukan pertama kalinya ditahan, sebelumnya pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin ini memiliki banyak kontroversi yang membuatnya beberapa kali masuk penjara. Berikut ini Liputan6.com rangkum sejumlah kontroversi yang kerap dilakukan oleh Bahar Smith.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Menganiaya Santri
Pada tahun 2018, Bahar Smith didakwa atas perkara penganiayaan dua remaja. Bahar Smith divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan masa tahanan.
Majelis hakim memutuskan Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana. Selain itu, lansir Antara, perbuatan Bahar termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.
Advertisement
Menganiaya Sopir Taksi Online
Selanjutnya pada tahun 2020, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penganiyaan. Kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri.
Peristiwa tersebut disebabkan karena Bahar bin Smith kesal kepada A karena mengantar-jemput istrinya terlalu malam. Bahar pun memukul A dengan tangan kosong. Terkait kasus tersebut, Bahar Smith divonis 3 bulan penjara.
Berseteru dengan Ryan Jombang
Pada tahun 2021 Bahar Smith dikabarkan terlibat perselisihan dengan Very Idham H alias Ryan Jombang, hingga adanya aksi pemukulan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji mengaku telah bertemu dengan kliennya usai terjadinya perselisihan. Menurutnya Bahar bin Smith meminjam uang kepada kliennya sebesar Rp 10 juta dan belum dikembalikan.
Advertisement
Tersangka Kasus Hoaks
Selanjutnya di awal tahun ini, Bahar Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang disampaikan dalam salah satu ceramah di Bandung.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith didapatkan dua alat bukti yang sah. Dari hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan dan gelar perkara, Polda Jabar menaikan status Bahar Smith sebagai tersangka.