Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah memutuskan vaksinasi booster atau suntik dosis ketiga vaksin Covid-19 untuk umum akan dimulai pada 12 Januari 2022. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, ada sejumlah persyaratan untuk mendapatkan dosis vaksin booster tersebut.
"Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers di Jakarta, Senin (3/1).
Vaksin booster akan dilakukan di kabupaten/kota yang memenuhi kriteria 70 persen suntik pertama dan 60 persen suntik kedua. Sudah ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria.
"Akan diberikan ke kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria 70% suntik pertama dan 60% untuk suntik kedua. Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," jelas Budi.
Baca Juga
Advertisement
Syarat penerima vaksin booster adalah orang yang sudah menerima vaksin dosis kedua dengan minimal enam bulan setelah vaksinasi. Sudah ada 21 juta sasaran di bulan Januari yang memenuhi syarat.
"Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas 6 bulan sesudah dosis kedua. Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," jelas Budi.
Jenis booster yang akan diberikan masih menunggu rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Rekomendasi itu dikeluarkan pada 10 Januari mendatang.
Ada dua jenis, yaitu homologous atau menggunakan jenis vaksin yang sama. Dan heterologous atau menggunakan jenis vaksin yang berbeda
"Mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 setelah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," jelas Budi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Butuh 230 Dosis Vaksin Booster
Pemerintah membutuhkan 230 dosis vaksin untuk suntikan ketiga atau booster. Saat ini pemerintah telah mengamankan sekitar 113 juta dosis.
Budi menjelaskan, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan penggunaan Moderna hanya dosis setengah untuk booster karena efek KIPI yang keras.
Dengan asumsi tersebut, maka akan bisa mencukupi kebutuhan vaksin booster untuk yang gratis. Namun hal ini masih menunggu hasil rekomendasi ITAGI yang dikeluarkan 10 Januari.
"Kalau Kemudian untuk vaksin Pfizer dan Moderna memang half dosed dan full dosed tidak ada beda dari sisi efektivitasnya, kita bisa menggunakan half dosed maka kemungkinan besar seluruh kebutuhan vaksin booster bisa dipenuhi dari yang gratis," jelas Budi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian vaksin booster kepada masyarakat dikeluarkan dua opsi. Pertama opsi gratis yang diberikan kepada penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kedua, vaksinasi mandiri atau berbayar kepada masyarakat.
"Opsi itu tetap ada dimana opsi yang berbasis PBI dan program dan mandiri opsinya ada nanti pelaksanaannya tergantung dari kebutuhan terhadap vaksin tersebut demikian terima kasih," jelas Airlangga.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement