Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Surat Keputusan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, terkait upah minimum kabupaten/kota bagi pekerja yang bermasa kerja diatas 1 tahun, melanggar undang-undang.
“Katanya cerdas, kok mencari solusi dengan melanggar undang-undang. SK yang baru itu solusi yang ditawarkan, tapi melanggar undang-undang. Hanya karena takut di demo buruh dan takut oleh pemerintah pusat,” kata Said dalam konferensi pers, Selasa (4/1/2022).
Advertisement
Menurut Said, pernyataan yang dibuat Ridwal Kamil melalui sebuah video yang menyatakan pihaknya sebagai Gubernur Jawa Barat tidak mungkin melanggar Undang-undang, melanggar peraturan dari Pemerintah pusat yaitu PP nomor 36 tahun 2021 dan undang-undang Cipta kerja.
Mungkin, ketika mendengar pernyataan itu masyarakat terutama buruh akan senang. Tapi tiba-tiba, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan SK Gubernur Jawa Barat yang baru tentang pengaturan UMK bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun.
“Siapa yang perintahkan? Nggak ada undang-undangnya, gak ada konstitusinya. Hak gubernur, hak pemerintah baik pusat daerah provinsi kabupaten kota itu hanya untuk menetapkan upah minimum, selebihnya tidak ada,” ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Masa Kerja di Atas 1 Tahun
Said menjelaskan, bagi buruh yang bermassa kerja di atas 1 tahun pengaturannya bukan upah minimum tapi upah kenaikan berkala tahunan yang diputuskan melalui perundingan antara Serikat Pekerja di tingkat perusahaan dengan manajemen perusahaan.
“Aneh ini Gubernur Jawa Barat satu ini belum pernah sepanjang sejarah Gubernur Jawa Barat takut didemo ya aku tunggu pemerintah pusat bikin kebijakan aneh dan melanggar undang-undang. Gubernur Ridwan Kamil satu-satunya gubernur yang melanggar hukum terhadap penetapan upah selama republik ini berdiri,” ucapnya.
Oleh karena itu, KSPI mengecam dan menolak Surat Keputusan yang dikelaurkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, terkait upah minimum kabupaten/kota bagi pekerja yang bermasa kerja diatas 1 tahun.
“KSPI mengecam keras dan menolak dengan ditandatanganinya SK upah bagi pekerja yang bermasa kerja 1 Tahun. Mengapa demikian harus ditolak? karena Gubernur Jawa Barat telah melanggar hukum,” pungkas Said.
Advertisement