Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menjalankan vaksinasi booster atau suntik dosis ketiga vaksin Covid-19 untuk umum pada 12 Januari 2022. Pemberian vaksin booster kepada masyarakat dikeluarkan dua opsi.
Pertama opsi gratis yang diberikan kepada penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kedua, vaksinasi mandiri atau berbayar kepada masyarakat umum.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, menyatakan bahwa saat ini Kementerian Keuangan belum mengetahui secara pasti informasi lebih lanjut terkait anggaran untuk vaksin booster dalam APBN 2022.
“Saya belum terinfo soal ini,” kata Yustinus kepada Liputan6.com, Selasa (4/1/2022).
Adapun Pemerintah telah menetapkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di angka Rp 414 triliun pada 2022. Fokus Dana PEN masih untuk sektor kesehatan dan perlindungan sosial.
Anggaran tersebut dialokasikan ke kluster kesehatan Rp 117 triliun; perlindungan masyarakat Rp 154 triliun; dan penguatan pemulihan ekonomi Rp 141 triliun.
Baca Juga
Advertisement
Dana PEN untuk Vaksin Booster
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, anggaran PEN tersebut akan banyak digunakan untuk sektor kesehatan. Dana akan disalurkan untuk membiayai vaksinasi dan vaksin booster, pembayaran tagihan biaya klaim rumah sakit dan insentif tenaga kesehatan, dan yang lainnya.
Selain untuk sektor kesehatan, dana PEN juga akan digunakan untuk berbagai program perlindungan sosial. Berbagai program yang ada di tahun 2021 akan dilanjutkan di tahun 2022.
Bahkan realisasi program tersebut akan dipercepat penyalurannya di awal tahun 2022. Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat.
Advertisement