Vaksin Booster Dilaksanakan 12 Januari, Dari Mana Dananya?

Pemerintah akan menjalankan vaksinasi booster atau suntik dosis ketiga vaksin Covid-19 pada 12 Januari 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 04 Jan 2022, 14:00 WIB
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 untuk disuntikkan kepada siswa di SDN 01 Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/12/2021). Vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun dilakukan di beberapa sekolah di Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menjalankan vaksinasi booster atau suntik dosis ketiga vaksin Covid-19 untuk umum pada 12 Januari 2022. Pemberian vaksin booster kepada masyarakat dikeluarkan dua opsi.

Pertama opsi gratis yang diberikan kepada penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kedua, vaksinasi mandiri atau berbayar kepada masyarakat umum.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, menyatakan bahwa saat ini Kementerian Keuangan belum mengetahui secara pasti informasi lebih lanjut terkait anggaran untuk vaksin booster dalam APBN 2022.

“Saya belum terinfo soal ini,” kata Yustinus kepada Liputan6.com, Selasa (4/1/2022).

Adapun Pemerintah telah menetapkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di angka Rp 414 triliun pada 2022. Fokus Dana PEN masih untuk sektor kesehatan dan perlindungan sosial.

Anggaran tersebut dialokasikan ke kluster kesehatan Rp 117 triliun; perlindungan masyarakat Rp 154 triliun; dan penguatan pemulihan ekonomi Rp 141 triliun.

 


Dana PEN untuk Vaksin Booster

Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 untuk warga di Taman Dadap Merah, Kebagusan, Jakarta, Sabtu (10/7/2021). Pelaksanaan vaksinasi melalui mobil vaksin keliling juga diperuntukkan untuk anak usia 12 tahun ke atas. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, anggaran PEN tersebut akan banyak digunakan untuk sektor kesehatan. Dana akan disalurkan untuk membiayai vaksinasi dan vaksin booster, pembayaran tagihan biaya klaim rumah sakit dan insentif tenaga kesehatan, dan yang lainnya.

Selain untuk sektor kesehatan, dana PEN juga akan digunakan untuk berbagai program perlindungan sosial. Berbagai program yang ada di tahun 2021 akan dilanjutkan di tahun 2022.

Bahkan realisasi program tersebut akan dipercepat penyalurannya di awal tahun 2022. Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya