Bahar Bin Smith Ditahan, Polri: Khawatir Mengulangi Pidana dan Hilangkan Barbuk

Polisi menahan penceramah Bahar bin Smith, tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. Ada sejumlah alasan atas penahanan tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Jan 2022, 14:42 WIB
Terdakwa Bahar bin Smith dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong Bogor dalam persidangan yang digelar PN Bandung di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kamis (13/6/6/2019). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menahan penceramah Bahar bin Smith, tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. Ada sejumlah alasan atas penahanan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif atas keputusan penahanan Bahar bin Smith.

"Alasan subjektifnya adalah penyidik menghawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).

Sementara untuk alasan objektif, lanjut Ahmad, Bahar bin Smith melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Sebab itu, penahanan tersangka menjadi bagian dari kepentingan penyidikan kasus.

"Alasan objektifnya adalah ancaman hukuman pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka di atas 5 tahun. Jadi ada dua alasan, yang pertama alasan subjektif, yang kedua alasan objektif," kata Ahmad.

Penceramah Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh penyidik Polda Jawa Barat, pada Senin (3/1/2022) malam. Selain Bahar, polisi menetapkan tersangka terhadap TR, pengunggah konten ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur hoaks tersebut.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengungkap kronologi pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu ditetapkan tersangka. Awalnya, kasus ini dari laporan yang dibuat pelapor berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 dengan nomor laporan B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Selanjutnya, laporan TNA itu dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat lantaran lokasi kejadian perkara berada di Bandung dalam sebuah kegiatan ceramah yang dihadiri Bahar bin Smith.

"Dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum tentunya karena tempat kejadian perkara dan saksi-saksi mayoritas berada di wilayah hukum Polda Jabar," kata Arief dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).

 


Laporan Atas Ceramah Bahar bin Smith

Adapun pelapor TNA membuat laporan atas nama Bahar bin Smith tentang kegiatan ceramah pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. "Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong," ujar Arief.

Adapun konten ceramah Bahar itu lantas diunggah ke Youtube oleh pemilik akun berinisial TR. "Kemudian ditransmisikan oleh TR ke akun Youtube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial. Itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," tutur Arief.

Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya