Presiden PKS Desak Pemerintah Keluarkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja

Syaikhu meminta pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) untuk mencabut UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jan 2022, 15:49 WIB
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Bidang Ketenagakerjaan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengeluarkan catatan akhir tahun pada bidang ketenagakerjaan. Dalam catatan ini, PKS berpandangan pemerintah belum berpihak sepenuhnya pada kesejahteraan kaum buruh.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menegaskan agar pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) untuk mencabut UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Perppu itu perlu dikeluarkan agar kekacauan yang terjadi selama ini bisa di selesaikan," ujar Syaikhu, Selasa (4/1/2022). 

Menurut dia, setelah UU Cipta Kerja disahkan kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), banyak terjadi gejolak, terutama dikalangan buruh.  

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Martri Agoeng memberikan beberapa catatan penting diakhir tahun 2021, khususnya bidang ketenagakerjaan. 

Pertama, kondisi buruh yang semakin hari semakin memprihatinkan. Hal ini ditandai dengan jaminan keselamatan kerja bagi buruh yang semakin tidak jelas, bahkan PHK terjadi dimana-mana. 

"Dan dampaknya sangat berpengaruh dalam kehidupan bernegara, karena hal itu berdampak pada pendapatan dan pertumbuhan ekonomi," ujar dia.

Kedua, dampak disahkannya UU Cipta kerja langsung dirasakan oleh buruh, seperti jaminan penghasilan bagi buruh yang tidak berkeadilan serta keselamatan buruh yang semakin terabaikan. 

Ketiga, terjadinya penurunan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan disisi lain PHK terjadi dimana-mana serta berdampak pada naiknya angka kemiskinan. Martri Aoeng menegaskan, seharusnya hal ini menjadi tanggungjawab Negara yang harus dilesesaikan.  

Keempat, banyaknya permasalahan yang menimpa para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang belum diselesaikan dengan baik oleh pemerintah. 


Perlindungan bagi Pekerja Migran

Martri Agoeng menjelaskan, banyak masyarakat bekerja ke luar negeri bukan karena keinginan, tetapi ada keterpaksaan yang disebabkan oleh lapangan pekerjaan didalam negeri yang sangat sedikit, kalau pun ada gaji yang ditawarkan tidak layak. 

"Harus ada regulasi UU yang mampu memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada PMI yang meliputi dari sebelum keberangkatan, ketika penempatan dan kemudian saat kembali lagi ke tanah air, sehingga PMI merasa tenang dalam bekerja," ungkapnya. 

Tidak hanya dari internal PKS, diskusi akhir tahun tersebut, juga dihadiri oleh beberapa tokoh dan pimpinan buruh yaitu Vice Presiden FSPMI dan KSPI Iswan Abdullah, Ketua Umum SP TSK SPSI Roy Jinto, Ketua SP LEM SPSI Arif Winardi, dan Ketua SPN Djoko Heriyono.

Mereka sepakat, bahwa kebijakan rezim pemerintah saat ini masih jauh dari keberpihakan kepada buruh, nasib buruh masih sangat memprihatikan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya