Liputan6.com, Jakarta -- Gaga Muhammad dituntut hukuman 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas. Tak hanya itu, pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad juga didenda sebesar Rp 10 juta.
Terkait tuntutan JPU, Greta Irene kakak kandung mendiang Laura Anna yang hadir dalam persidangan angkat suara. Menurutnya, apakah tuntutan tersebut setara dengan yang dialami oleh adiknya.
Baca Juga
Advertisement
"Enggak akan ada yang bisa gantiin adik aku, sih, memang. Aku masih enggak tahu adilnya itu bagaimana," ujarnya Greta Irene, usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Keputusan Hakim
Greta Irene menyerahkan semua keputusan hukum kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Yang pasti ia ingin keadilan yang sempat diperjuangkan adiknya semasa hidup.
"Aku jujur enggak tahu harus nanggapinnya kayak gimana. Dengan adanya ini setidaknya saya cuma pengin keadilan pokoknya untuk adik saya, jadi mereka yang paling tahu, pak hakim paling tahu, mengerti dengan semua keadilan," kata Greta Irene.
Advertisement
Ingin Laura Anna
Dari hati kecil terdalam Greta Irene menyebut berapapun hukumannya diberikan kepada Gaga Muhammad takkan setimpal dengan yang dialami oleh Laura Anna. Apalagi setelah tersiksa selama dua tahun karena lumpuh, Laura Anna kini telah meninggal dunia.
"Harapan keluarga, dia (Laura Anna) kembali lagi," katanya.
Kecelakaan
Gaga Muhammad dan Laura Anna mengalami kecelakaan pada 15 Desember 2019. Karena kecelakaan tersebut Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang dan mengakibatkan kelumpuhan.
Sementara itu, Gaga Muhammad, yang menyetir mobil, hanya mengalami luka ringan. Laura Anna telah meninggal dunia pada 15 Desember 2021, saat ia sedang memperjuangkan keadilan untuknya.
Advertisement