Minta RUU TPKS Segera Disahkan, Jokowi Perintahkan Menkum HAM dan Menteri PPPA Koordinasi dengan DPR

Jokowi mencermati, adanya RUU TPKS sudah berproses sejak 2016. Namun hingga kini, hal itu belum menjadi beleid yang dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap korban di tengah tingginya kasus kekerasan seksual.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Jan 2022, 16:27 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sambutan Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021 pada 10 Desember 2021. (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmawati untuk segera berkordinasi dengan gugus tugas pemerintah terkait rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani," kata Jokowi dalam keterangan pers daring diterima, Selasa (4/1/2022).

Jokowi mencermati, adanya RUU TPKS sudah berproses sejak 2016. Namun hingga kini, hal itu belum menjadi beleid yang dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap korban di tengah tingginya kasus kekerasan seksual.

"Jadi segera, menteri hukum dan hak asasi manusia serta menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS agar ada langkah percepatan," minta Jokowi.

 


Siapkan Daftar Inventaris Masalah

Jokowi pun meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS bisa segera menyiapkan daftar inventaris masalah terhadap draft yang sedang disiapkan DPR. 

"Sehingga proses pembahasan bersama lebih cepat, masuk ke pokok subtansi untuk memberi kepastian hukum serta menjamin perlindungan korban," Jokowi memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya