Liputan6.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, memastikan bahwa vaksinasi booster atau pemberian dosis ke-3 dapat dilaksanakan pada 12 Januari 2022. Hal tersebut diungkap Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, Senin, 3 Januari 2022.
Dunia saat ini dalam kondisi tidak baik-baik saja. Baru sejenak menghirup 'udara segar' lantaran kasus baru COVID-19 yang kian melandai, tahu-tahu muncul Varian Omicron yang bikin ketar-ketir.
Advertisement
Ahli epidemiologi Griffith University Australia, Dicky Budiman pun menyebut bahwa sekarang merupakan waktu yang tepat untuk segera memberikan suntikan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada masyarakat.
Dicky, mengatakan, fakta sains menunjukkan bahwa dua dosis vaksin saja tidak cukup untuk perang melawan Omicron --- varian COVID-19 yang pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan.
"Apalagi ada penurunan proteksi setelah tujuh bulan sehingga akhirnya seluruh masyarakat memang harus diberikan booster," kata Dicky saat dihubungi Liputan6.com pada Selasa, 4 Januari 2022.
Saat menyampaikan data terkait Omicron COVID-19 di seluruh dunia, Menkes Budi menyebut bahwa sampai dengan Senin kemarin, kasusnya terus merangkak naik dari hari ke hari.
"Sampai sekarang sudah ada kasus konfirmasi Omicron 408 ribu. Naik dari minggu yang lalu yang 184 ribu di seluruh dunia," katanya.
Angka kasus naik diikuti dengan jumlah negara yang melaporkan adanya Omicron Covid yang juga terus bertambah.
Dijelaskan Menkes, dari 115 negara pada minggu lalu menjadi 132 negara dengan kasus terbanyak saat ini ada di daerah Eropa, Inggris, Denmark, dan Amerika dengan jumlah di atas 20 ribu.
"Di Afrika Selatan sendiri sudah turun ke angka 1.800-an," katanya.
Bagaimana dengan Indonesia? Situs resmi GISAID.org menempatkan Indonesia di rangking ke-27 dunia. Dengan total kasus COVID-19 Omicron yang mencapai 164 jiwa.
Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Octavia, 162 di antaranya tercatat di Ibu Kota dan mayoritas kasusnya adalah pelaku perjalanan luar negeri.
Dwi lalu menyebut ada enam dari 162 kasus Varian Omicron yang merupakan transmisi lokal. Salah satunya yakni pelaku perjalanan dari Medan-Jakarta.
Vaksin Booster Akan Diberikan ke 21 Juta Jiwa
Terkait dengan pelaksanaan vaksinasi booster, Menkes Budi, menekankan, hanya diperuntukkan bagi populasi dewasa atau berusia di atas 18. Tentu saja yang sudah memeroleh vaksin COVID-19 dosis lengkap.
"Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua," kata Budi saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin, 3 Januari 2022.
Kabar mengenai akan dilaksanakannya vaksinasi booster pada 12 Januari mendatang disampaikan Budi Gunadi Sadikin usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi.
Lebih lanjut Menkes, mengatakan, vaksin tambahan hanya akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria, yaitu 70 persen vaksinasi ke-1 dan 60 persen untuk suntik vaksin ke-2.
Menurut Budi, sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut.
"Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," ujarnya.
Dalam laporannya, orang nomor satu di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, mengatakan, hampir seluruh provinsi sudah mencapai target vaksinasi dosis ke-1 di atas 70 persen.
"Alhamdulillah sekarang Bapak Presiden menargetkan 70 persen provinsi sudah selesai vaksinasi dosis pertama, sekarang tinggal tujuh yang belum," Budi menambahkan.
Adapun provinsi yang perlu mengejar agar target 70 persen tersebut tercapai adalah Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Aceh, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat, dan Papua.
Skema pemberian vaksin dosis ke-3 tidak cukup sebatas populasi dewasa saja. Menurut Dicky Budiman, harus ada aspek prioritas yang jelas.
Dicky bilang yang harus dikejar terlebih dahulu dalam pelaksanaan vaksinasi booster adalah kelompok berisiko.
"Sejak awal saya sudah mengusulkan bahwa untuk vaksinasi booster ini, pertama untuk penerima dari kelompok berisiko tinggi, seperti lansia, komorbid. Itu dari sisi kondisi tubuhnya berisiko tinggi. Jadi, ini yang harus diutamakan."
Karena dalam pelaksanaannya nanti ada dua opsi, Dicky lalu mengatakan bahwa ada kriteria yang pembiayaannya masuk dalam skema ditanggung negara. Yang dilihat dari sisi profesi.
Sebab, sederet profesi tersebut menjadi kelompok rentan dan perlu segera dicapai vaksinasi booster-nya.
"Seperti pelayanan kesehatan, pelayan publik, itu semua harus gratis. Harus gratis yang berisiko tinggi seperti itu, harus ditanggung pemerintah," kata Dicky.
"Karena mereka menjadi kelompok yang sangat rawan dan perlu segera dicapai. Kalau bayar ya akan menjauhkan dari tujuan," dia menambahkan.
Yap! Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, pemberian vaksin booster kepada masyarakat punya tiga opsi, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan vaksinasi mandiri atau berbayar untuk masyarakat umum.
Menurut Airlangga, saat ini pemerintah tengah merampungkan ketentuan terkait pelaksanaan vaksinasi booster. Aturan vaksinasi booster akan tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Pemerintah.
"Dan, pelaksanaannya tergantung dari kebutuhan terhadap vaksin tersebut," katanya.
Itu mengapa, kata Dicky, harus dipaparkan dengan jelas pihak-pihak mana saja yang akan masuk kategori gratis dan berbayar.
Yang jelas, populasi yang berasal dari kelompok miskin harus mendapatkan vaksin ke-3 cuma-cuma. Jumlahnya berada di angka 69 atau hampir 70 juta jiwa.
"Nah, kelompok miskin ini, masyarakat miskin ini harus ditanggung pemerintah melalui mekanisme, PBI-nya BPJS Kesehatan. Karena mereka ini tidak akan memiliki kemampuan untuk bayar, tapi mereka kelompoknya besar dan harus di-cover," ujarnya.
Lebih lanjut, masyarakat umum dapat disokong melalui mekanisme tanggungan BPJS Kesehatan. Selain itu, bisa juga lewat asuransi swasta.
"Yang artinya, ya, sebetulnya berbayar tapi kan dibayarkan oleh asuransinya. Dan, artinya ada di situ mekanisme BPJS-nya, asuransi swasta atau pun milik pemerintah lainnya," Dicky menekankan.
Selanjutnya, yang terakhir adalah kelompok yang sifatnya mandiri. Hal ini berarti, masyarakat tersebut membayar sendiri atau dibayarkan institusi atau perkantoran atau lembaganya.
"Jadi, seperti itu yang usulan saya untuk mekanisme vaksinasi berbayar untuk booster. Karena akhirnya sisa ringannya yang berbayar menjadi sedikit," ujar Dicky.
Dicky, mengungkapkan, vaksinasi booster ini tentu dalam pelaksanaannya berbeda dengan vaksin dosis ke-1 dan ke-2. Sebab, Dicky melihat bahwa target utama pemerintah dalam pencapaian dua dosis.
Advertisement
Skema Vaksinasi Booster, Ada Opsi Berbayar dan Gratis
Di kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, tak memersoalkan perihal vaksinasi booster ada opsi berbayar dan gratis.
Melki dengan tegas mengatakan mendukung rencana pemerintah untuk memulai penyuntikan vaksin Corona dosis ke-3.
Menurut Politikus Golkar, populasi yang masuk kategori mampu dapat mengikuti skema vaksinasi mandiri. Hal tersebut guna membantu pemerintah dalam anggaran pengadaan COVID-19.
"Kategori mandiri tentu gotong royong membantu pemerintah dengan membayar sendiri vaksin booster-nya," katanya.
Sedangkan bagi warga yang tidak mampu, lanjut Melki, disarankan agar ditanggung negara.
"Sedangkan warga negara yang kepesertaan BPJS Kesehatannya dibayar negara, maka booster-nya dibayar negara. Booster diletakkan dalam sistem jaminan kesehatan nasional JKN yang pelaksanaan di lapangan sudah berjalan baik selama ini oleh BPJS Kesehatan," pungkas Melki.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, menilai, skema vaksinasi booster berbayar melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi COVID di Indonesia.
Trubus, menekankan, seharusnya pemerintah tidak membebankan biaya kepada masyarakat untuk penyuntikan vaksin COVID-19 dosis ke-3.
"Cuma catatan saya, vaksinasi booster kalau merujuk kepada Keppres Nomor 24 tentang perpanjangan darurat itu harus gratis lagi, karena rujukannya itu," katanya.
"Sekarang Keppres No 24 diperpanjang. Berarti konsekuensinya soal vaksin juga gratis. Tentang darurat dan karantina ditanggung negara," dia menambahkan.
Berdasarkan hal tersebut, Trubus mengatakan bahwa seharusnya tak ada lagi skema gratis atau berbayar dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia.
"Semuanya (harus gratis). Kalau seperti itu (berbayar) bertentangan dengan Keppres 24 itu. Jadi, tidak boleh berbayar," ujarnya.
Terlebih saat ini, lanjut dia, situasi di seluruh dunia masih pandemi. Sehingga, sudah sewajibnya menjadi tanggung jawab negara.
Bahkan, Trubus mengatakan bahwa tak hanya vaksinasi, turunan-turunannya seperti karantina pun masih tanggung jawab negara.
Dia, menegaskan, pemerintah RI dapat mengupayakan berbagai hal untuk menyediakan vaksinasi booster secara gratis. Terlebih langkah tersebut didukung Keppres Nomor 24 Tahun 2021.
"Di dalam (Keppres) 24 itu disebutkan salah satunya menggunakan undang undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang pembiayaan COVID-19. Konsekuensinya harus gratis, ditanggung negara," katanya.
Menanggapi pernyataan Trubus, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa situasi pandemi tidak ada menyebutkan secara spesifik tentang vaksin.
"Kita tahu pelaksanaan vaksinasi ada Perpres-nya juga. Nanti ada aturan teknisnya. Makanya kan kita tidak mengatakan bahwa kebijakan finalnya seperti apa, belum," kata Nadia saat dihubungi Health Liputan6.com pada Selasa malam, 4 Januari 2022, melalui sambungan telepon.
"Pak Airlangga mengatakan bahwa tanggal 12 Januari nanti diharapkan kita sudah bisa melakukan kick off vaksinasi," ujarnya.
Nadia menekankan bahwa ada dua mekanisme dalam pelaksanaan vaksinasi booster, yang disediakan gratis oleh pemerintah untuk PBI dan lanjut usia (lansia) dan vaksinasi mandiri atau berbayar untuk masyarakat umum.
Lansia digratiskan karena tergolong kelompok rentan yang menurut Nadia tentunya menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Juga Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa vaksinasi pada kelompok rentan bisa diberikan vaksinasi booster-nya, tapi untuk sasaran lain itu diharapkan ditunda dulu mengingat masih banyak yang belum mendapatkan vaksinasi sampai saat ini."
Dijelaskan Nadia, semisal saat ini Varian Omicron tak berkeliaran, vaksinasi booster akan diberikan nanti menunggu lengkapnya 208 juta sasaran.
"Karena ada Omicron jadi dipercepat, tapi untuk kelompok-kelompok rentan," katanya.
"Tetapi kemudian untuk masyarakat yang ingin mengakses vaksinasi, diberikan juga akses vaksinasinya seperti itu dengan adanya vaksinasi mandiri. Sebab, belum merupakan rekomendasi dari WHO juga untuk memberikan vaksinasi booster atau ketiga," kata Nadia.
Saat dimintai tanggapan perihal skema vaksinasi booster yang memiliki dua opsi, Kepala Satuan Tugas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Profesor Zubairi Djoerban mengatakan bahwa pemberian vaksin dosis ke-3 penting guna melindungi semuanya agar tidak tertular. Tak hanya diri sendiri tapi juga keluarga.
Sehingga, kata dia, "Berbayar atau tidak, booster perlu banget."
"Kalau bisa gratis, ya, gratis. Kalau enggak bisa, ya harus bayar. Kan memang penting agar kita dan keluarga kita tidak tertular," katanya kepada Health Liputan6.com.
"Intinya, dari segi ilmiah, booster perlu atau tidak, perlu banget. Kemudian perlu banget, kita harus bikin prioritas sendiri. Bagaimana pun resource selalu terbatas, jadi, kalau memang pemerintah tidak bisa menggratiskan, ya harus bayar," Zubairi menambahkan.
Terpenting, masyarakat yang tergolong tidak mampu sudah semestinya mendapat bantuan dari pemerintah.
"Kalau sama sekali enggak mampu, kasihan banget enggak bisa vaksin booster," katanya.
Lantas, semisal nantinya pemerintah memutuskan berbayar yang kemudian membuat masyarakat memilih tidak vaksinasi booster, apakah ada dampaknya?
"Terbukti di Amerika Serikat yang sudah tertular itu hampir semuanya, termasuk yang sudah vaksin dua kali. Kemudian ada beberapa orang--- yang di awal-awal yang jumlahnya 17 orang--- sudah booster masih tertular tapi ringan," katanya.
"Berarti intinya, vaksin dua kali sudah bagus sekali, jadi, kalau tertular tidak terlalu berat. Namun, vaksin booster tetap paling bagus," pungkas Zubairi.
Vaksin yang Digunakan untuk Vaksinasi Booster?
Juru Bicara Satgas COVID-19 RI, Wiku Adisasmito, memastikan telah dilakukan uji klinis terhadap sejumlah subjek penelitian sebelum pemberian suntik vaksin booster kepada masyarakat luas.
"Dan, tidak ada indikasi KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) berat pada subjek penelitian," kata Wiku di Media Center, IS Plaza, Jakarta pada Selasa, 4 Januari 2022.
Senada dengan penjelasan Menkes Budi, Wiku menjelaskan bahwa direkomendasikan rentang antara dosis ke-2 dan ke-3 atau pemberian booster minimal enam bulan setelahnya.
Sampai dengan saat ini, Menkes, mengatakan, belum ditentukan akan menggunakan vaksin yang mana dalam program vaksinasi booster pada 12 Januari 2022.
Menkes hanya menyebut ada yang homolog (jenis yang sama) dan ada yang heterolog (jenis vaksin yang berbeda).
"Yang mudah-mudahan dapat segera diputuskan tanggal 10 setelah keluar rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Terpenting, kata Budi, vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster harus sudah mendapat emergency use listing (EUL) dari WHO dan emergency use of authorization (EUA) dari BPOM RI.
"Vaksin yang digunakan adalah vaksin yang sudah mendapatkan approval sebagai booster dari WHO dan BPOM," katanya.
Dalam Taklimat Bidang PMK yang diselenggarakan pada 29 Desember 2021, Kepala BPOM RI, Penny Lukito, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses registrasi vaksin COVID-19 sebagai booster.
Vaksin yang dalam proses registrasi dan pra registrasi sebagai vaksin booster adalah Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/COVID-19 Bio Farma, Zifivax, serta Sinopharm (pra registrasi).
"Ini sedang dalam proses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat lengkap datanya. Sehingga bisa keluarkan EUA," kata Penny saat itu.
Sementara itu, Nadia mengatakan bahwa semua jenis vaksin bisa digunakan untuk dosis ke-3. Terlebih untuk lansia, "Kita punya cukup banyak dosis ini."
Hanya saja, lanjut dia, untuk vaksin Sinovac masih akan dilihat apakah akan memenuhi kebutuhan atau tidak. Sebab saat ini digunakan untuk vaksinasi COVID-19 anak usia 6-11 di Tanah Air.
Bahkan, Vaksin Nusantara garapan eX Menkes RI, Letnan jenderal TNI (Purn) dr Terawan Agus Putranto, masuk dalam daftar yang akan diberikan untuk vaksinasi booster.
"Vaksin Nusantara salah satunya. Seperti disampaikan Pak Airlangga bahwa pada prinsipnya vaksin adalah melatih sistem kekebalan tubuh, jadi, bisa dianggap," katanya.
"Seperti kita tahu, Vaksin Nusantara ini adalah bentuk jenis vaksinasi yang sifatnya pelayanan. Artinya, orang mungkin merasa bahwa sudah mendapat vaksin booster dengan mengakses layanan vaksinasi nusantara, enggak papa. Yang penting ada penambahan satu kali dosis dari dosis basic yang diberikan," Nadia menambahkan.
Akan tetapi, Nadia mengatakan bahwa pemerintah tidak mempunyai uji klinisnya terkait hal tersebut.
Terkait jenis vaksin, Zubairi, menjelaskan, dari beberapa penelitian menunjukkan bahwa Sinovac (vaksinasi ke-1), Sinovac (vaksinasi ke-2), kemudian Sinovac lagi, memang dapat melindungi tapi tidak sekuat kalau Sinovac, Sinovac, dan vaksin lain yang berbeda.
"Begitu juga dengan yang lain. Jadi, kalau bisa vaksin ke-3 berbeda dari vaksin ke-1 dan ke-2," katanya.
"Tetapi kalau tidak ada yang berbeda, yang sama pun tetap melindungi, tetap bermanfaat," Zubairi menekankan.
Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir. Seberapa pun besarnya efektivitas vaksin yang disuntikan, akan melindungi kita terhindar dari Virus Corona. Semisal masih kena, membantu kita terhindar dari keparahan.
Advertisement