Liputan6.com, Bandung - Terdakwa kasus perkosaan terhadap belasan santri Herry Wirawan mengakui perbuatan bejatnya dalam sidang lanjutan perkara pencabulan anak di bawah umur yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Kepala Seksi Penerangan Umum dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali, dalam sidang yang digelar secara hybrid itu, Herry mengaku khilaf atas perbuatannya.
"Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," ucap Dodi.
Namun, ketika ditanyai oleh jaksa mengenai apa yang melatarbelakangi terdakwa mencabuli santriwatinya, Dodi menyebutkan bahwa jawaban Herry berbelit-belit kepada jaksa.
"Ketika ditanyakan motifnya itu jawabannya masih berbelit-belit. Tetapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan HW," ujarnya.
Dodi juga mengatakan bahwa terdakwa Herry mengakui tindakan penyekapan dan upaya menekan psikologis korban. Akibatnya, para santriwati tidak bisa melapor dan menolak permintaan terdakwa.
"Iya, bagaimana dia membuat anak-anak itu tidak berani mengungkapkan apa yang terjadi kepada mereka turut diakui," katanya.
Adapun sidang pemeriksaan Herry dilakukan secara hybrid. Perangkat persidangan dari mulai hakim hingga jaksa di PN Bandung, sedangkan Herry di Rutan Kebonwaru Bandung.
Setelah pemeriksaan terdakwa, agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan.
Seperti diketahui, aksi bejat Herry terbongkar pada Mei 2021 lalu. Herry melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwatinya yang masih di bawah umur sejak 2016.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.