Liputan6.com, Jakarta - Vaksinasi booster Covid-19 segera dimulai di Indonesia pada 12 Januari 2022. Pemberian vaksin booster ini ditegaskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat rapat terbatas di Jakarta, Senin 3 Januari 2021.
Usai rapat terbatas, Menteri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksinasi booster menyasar 21 juta warga usia di atas 18 tahun. Ini sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Baca Juga
Advertisement
Namun, menurut Menkes Budi, tidak semua kabupaten dan Kota di Tanah Air bisa menggelar vaksinasi booster Covid-19. Ada sejumlah syarat dan kriteria tertentu.
Apa saja syarat dan kriteria pemberian vaksin booster? Bagaimana skema vaksinasi booster Covid-19? Apa merek vaksin yang akan digunakan? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini?
Infografis
Advertisement
Kriteria Pemberian Vaksin Booster
Opsi Skema Vaksinasi Booster
Advertisement