4 Fakta Terkait Vaksin Booster yang Akan Mulai Disuntikkan 12 Januari 2022

Pemberian vaksin booster telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mulai dilakukan pada Rabu, 12 Januari 2022 mendatang.

oleh Devira PrastiwiFadjriah NurdiarsihLiputan6.com diperbarui 05 Jan 2022, 08:23 WIB
Vaksinator menyiapkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster kepada tenaga kesehatan di RSUD Matraman, Jakarta, Jumat (6/8/2021). Pemberian vaksin dosis ketiga atau booster kepada tenaga kesehatan di Indonesia ditargetkan rampung pada pekan kedua Agustus 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberian vaksin booster telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mulai dilakukan pada Rabu, 12 Januari 2022 mendatang.

Kabar itu disampaikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin melalui konferensi pers pada Senin siang, 3 Januari 2022.

"Vaksinasi booster ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," kata Menkes Budi, Senin, 3 Januari 2022.

Meski telah diputuskan oleh Jokowi, ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat melaksanakan vaksinasi booster tersebut.

Salah satunya adalah tidak semua kabupaten/kota dapat melaksanakan vaksinasi booster. Menurut Budi, hanya kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria saja yang dapat melakukannya.

Adapun kriterianya, 70 persen masyarakatnya sudah memeroleh suntikan vaksin dosis ke-2 dan 60 persen untuk yang ke-2.

"Sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," ucap Menkes Budi.

Berikut deretan fakta terkait pemberian vaksin booster yang telah diputuskan oleh Presiden Jokowi dihimpun Liputan6.com:

 


1. Untuk Dewasa 18 Tahun ke Atas

Petugas medis yang bertugas sebagai vaksinator memvaksin Nakes Siloam Hospitals, Tangerang, Rabu (11/8/2021). Vaksinasi yang digelar sejak Selasa diikuti 500 nakes sebagai garda terdepan penanganan Pandemi Covid-19 untuk memperkuat antibodi atau sebagai booster. (Liputan6.com/HO/Firdi)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memutuskan pemberian vaksin booster akan dilaksanakan pada 12 Januari 2022.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers pada Senin siang, 3 Januari 2022.

"Vaksinasi booster ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," kata Menkes Budi, Senin, 3 Januari 2022.

 


2. Tak Semua Daerah Diberikan Vaksin Booster

Seseorang menerima dosis keempat vaksin covid-19 Pfizer-BioNTech di Ichilov Tel Aviv Sourasky Medical Center di Tel Aviv, Senin (3/1/2022). Israel menyetujui pemberian dosis booster tersebut kepada kelompok warga berusia di atas 60 tahun dan tenaga medis. (JACK GUEZ/AFP)

Lebih lanjut Menkes Budi mengatakan, vaksin untuk vaksinasi booster akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria.

Kriterianya yaitu 70 persen vaksinasi ke-1 dan 60 persen untuk suntik vaksin ke-2.

"Jadi, sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," kata Budi.

 


3. Kejar Target Sasaran 21 Juta

Pakar Penyakit Menular AS berkata tidak perlu booster khusus varian karena vaksin booster yang tersedia sekarang sudah bisa melawan Omicron.(Pexels/Thirdman)

Vaksinasi Covid-19 booster diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan setelah dosis ke-2.

"Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," terang Menkes Budi.

 


4. Jenis Vaksin yang Diberikan

Tenaga kesehatan menyiapkan booster vaksin virus corona COVID-19 Pfizer-BioNTech untuk tenaga kesehatan di Rumah Sakit Bangkok Metropolitan Administration General, Bangkok, Thailand, Selasa (10/8/2021). Kasus COVID-19 di Thailand mencapai 736.522 kasus sejak awal pandemi. (AP Photo/Sakchai Lalit)

Menurut Menkes Budi, jenis booster-nya akan ditentukan nanti. Ada yang homolog (jenis yang sama) dan ada yang heterolog (jenis vaksin berbeda)

"Yang mudah-mudahan dapat segera diputuskan tanggal 10 setelah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," pungkas Budi.

 

(Elsa Usmiati)


Kriteria Pemberian Vaksin Booster untuk Umum

Infografis Kriteria Pemberian Vaksin Booster untuk Umum. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya