Ribut Saat Pesta Miras, Pria Paruh Baya di Tomohon Aniaya Rekannya

Akibat penganiayaan tersebut, korban yang berdomisili di Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara, mengalami memar dan bengkak.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 06 Jan 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi Penganiayaan

Liputan6.com, Manado - Merespon laporan masyarakat, Tim Totosik Polres Tomohon mengamankan seorang warga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Senin (3/1/2022), sekitar pukul 22.00 Wita, di wilayah Kota Tomohon.

"Saat itu, pelaku lelaki VP (41) maupun korban, lelaki Wildy Untung (19) sedang berpesta miras di rumah salah satu warga di Kelurahan Walian," ujar Abast.

Karena sudah dalam kondisi mabuk, keduanya akhirnya terlibat selisih paham. Korban tidak menerima pelaku menuangkan dan memberikan minuman beralkohol secara berulang-ulang kepada korban.

"Saat itu juga pelaku diduga langsung menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan beberapa kali dan mengenai di bagian kepala,” kata Abast.

Akibat penganiayaan tersebut, korban yang berdomisili di Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara, mengalami memar dan bengkak. Sedangkan pelaku yang tinggal di Kelurahan Kaaten, Kecamatan Tomohon Tengah ini, langsung diamankan Tim Totosik.

"Pelaku diamankan di Mapolres Tomohon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Abast.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya