Liputan6.com, Pekanbaru - Harapan masyarakat Riau menggunakan Tol Pekanbaru-Bangkinang pada awal tahun ini harus ditunda dulu. Pembangunannya yang ditargetkan selesai akhir tahun lalu itu terkendala persoalan ganti rugi lahan.
Sejumlah warga di Sungai Pinang, Kabupaten Kampar, menolak ganti rugi karena menilai angkanya kecil. Warga yang punya tanah ini berada di stasiun 9 Tol Pekanbaru-Bangkinang.
Baca Juga
Advertisement
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto yang turut mengawasi pembangunan tol ini menyebut warga tidak sepakat soal harga yang ditentukan pihak terkait.
"Masih ada ruas 500 meter yang terkendala ganti rugi," ucap Raharjo, Selasa siang, 4 Januari 2022.
Menurut Raharjo, Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan pihak terkait lainnya sedang menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Mudah-mudahan dengan kerja keras P2T tadi, ruas yang kurang 500 meter untuk 13 bidang itu cepat selesainya," kata Raharjo.
Di sisi lain, ada sedikit kabar gembira dalam pelaksanaan proyek tersebut, yakni, adanya konsinyasi dari pengadilan terkait penyelesaian ganti rugi lahan.
Untuk yang dikonsinyasi, informasinya ada yang sudah terbit. Penetapan dari hakim untuk permohonan konsinyasi tadi ada yang diterima.
"Mudah-mudahan dengan hal itu, maka yang tinggal beberapa meter itu bisa tersambung paling lambat bulan Maret 2022," sebut Raharjo.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Persoalan Tol Lainnya
Selain Tol Pekanbaru-Bangkinang, Kejati Riau juga turut mengawasi proyek strategis nasional lainnya. Misalnya, Tol Bangkinang-Pangkalan (Sumatra Barat), Tol Pekanbaru-Rengat, dan Tol Rengat-Jambi.
Pengerjaannya itu juga terkendala pembebasan lahan. Oleh karena itu, Kejati Riau meminta agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan P2T, serta pihak terkait lainnya untuk terbuka.
"Sebenarnya, untuk ruas Pekanbaru sampai batas Jambi-Rengat, Kampar-Pangkalan, kalau mau cepat, itu bisa duduk bersama, asalkan ada keterbukaan masing-masing pihak, terutama PPK dan P2T, dalam hal pembebasan lahan," kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah itu.
Dia mengingatkan, jangan ada pembayaran ganti rugi lahan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Pihak terkait harus jeli melihat kondisi lahan, apakah masuk areal konsesi atau tidak.
"Dalam hal ini kami sudah memiliki data lengkap," jelas Raharjo.
Kalau nantinya memang ada pelepasan kawasan hutan, sambung Raharjo, nanti tinggal kita lihat izinnya dari Menteri LHK. Jika nanti ada pembayaran di kawasan hutan atau perkebunan, Raharjo menyatakan itu perbuatan melawan hukum.
"Sekali lagi saya mengingatkan khusus untuk PPK dan P2T supaya berhati-hati terkait dengan hal itu, kami sudah punya data lengkap, mana yang kawasan perkebunan, mana yang harus diganti rugi, datanya lengkap," Raharjo mengingatkan.
Advertisement