2 Eks Dirut PT Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja Divonis 20 Tahun Penjara

Vonis terhadap Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri dalam kasus korupsi PT Asabri lebih berat daripada tuntutan jaksa.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Jan 2022, 22:06 WIB
Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Widjaja memberikan keterangan terkait adanya dugaan korupsi di perseroannya di Kantor Pusat Asabri, Kamis (16/1/2020). Dirut Asabri menjamin uang para pensiunan TNI, Polri dan ASN Kemenhan aman, tidak hilang, dan tidak dikorupsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2012-2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode 2016 - 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja.

Hakim menyatakan, keduanya terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp 22,788 triliun. Awalnya, hakim membacakan vonis Adam Damiri terlebih dahulu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar Hakim Ignatius Purwanto dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022)

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp 800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata dia.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terhasap Adam Damiri.

Hakim juga mewajibkan Adam Damiri membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Putusan uang pengganti yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa Kejagung.

Hal yang memberatkan, perbuatan Adam Damiri telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Selain itu, Adam Damiri dinilai tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hakim menyebut perbuatan Adam Damiri dan terdakwa lainnya terencana, terstruktur, dan masif. Menurug hakim apa yang mereka lakukan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap asuransi dan pasar modal dan bisa berdampak pada stabilitas negara. Adam Damiri juga tidak mengakui kesalahannya.

Adapun hal yang meringankan, yakni Adam Damiri dinilai kooperatif, sopan, tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, serta 33 tahun berdinas aktif di TNI sehingga berjasa sebagai prajurit bagi bangsa dan negara.

Vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan juga dijatuhkan hakim terhadap Sonny Widjaja. Vonis Sonny itu juga lebih berat daripada tuntutan jaksa Kejagung yang menuntut 10 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Sonny.

 


Bayar Uang Pengganti Rp 64,5 Miliar

PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hakim mewajibkan Sonny membayarkan uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita. Bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Dalam sidang terdapat dissenting opinion alias perbedaan pendapat hakim. Yakni Hakim Mulyono Dwi Purwanto yang berbeda pendapat.

Menurut Dwi, penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini yakni senilai Rp 22,788 triliun berdasarkan laporan BPK masih berupa potensi, bukan kerugian negara riil. Namun, empat orang hakim lain sepakat dengan audit BPK terkait kerugian keuangan negara tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya