Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi melaporkan ada penambahan 92 kasus konfirmasi baru varian Omicron pada 4 Januari 2022.
Kini total kasus Omicron menjadi 254 kasus terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.
“Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49%) dan pilek (27%),” kata dr Nadia.
Baca Juga
Advertisement
Kemenkes mencatat, Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas. Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.
Untuk mengendalikan penularan varian Omicron, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.
Simak Video Berikut Ini:
Kemenkes mendorong daerah perkuat 3T
Terbitnya aturan ini, menurut Kemenkes, dilakukan untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif COVID-19.
Selain itu, Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan cluster-cluster baru COVID-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.
“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan COVID-19,” tuturnya.
Selain kesiapan dari segi sarana dan prasarana kesehatan, dr. Nadia kembali menekankan bahwa kewaspadaan individu harus terus ditingkatkan untuk menghindari potensi penularan Omicron. Protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Omicron.
Advertisement
Isi Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021
Beberapa poin yang disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 sebagai berikut:
1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.
2. Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan kriteria sebagai berikut:
a. Probable varian Omicron (B.1.1.529.) yaitu kasus konfirmasi COVID-19 yanghasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure(SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasisPolymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.
b. Konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) yaitu kasus konfirmasi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.
3. Setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron (B.1.1.529.) wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT.
Jika hasil pemeriksaan NAAT positif maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4842/2021 tentang Jejaring Laboratorium Surveilans Genomen Virus SARs-CoV-2.
4. Kontak erat varian Omicron (B.1.1.529.) sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasusterkonfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.).Untuk menemukan kontak erat varian Omicron (B.1.1.529.):
a. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala (simptomatik)dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul(atau hingga kasus melakukan isolasi)
b. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala(asimptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasilpositif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi).
5. Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varianOmicron (B.1.1.529.) sebagai berikut:
a. Pada kasus yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selamasekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosiskonfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
b. Pada kasus yang bergejala (simptomatik), isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh)hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
6. Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukanpencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron(B.1.1.529.).
Pencatatan dan pelaporan kasus COVID-19 varian Omicron(B.1.1.529.) dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.
7. Pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 varian Omicron (B.1.1.529.) dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatandan Belanja Negara dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.