Legislator Farhan Apresiasi Keterbukaan TNI AD Kasus Penabrak Sejoli di Nagreg

Farhan menilai, insiden tersebut menjadi cambuk bagi institusi TNI menciptakan iklim kepatuhan yang kuat dan jadi contoh baik di masyarakat.

oleh Panji Prayitno diperbarui 05 Jan 2022, 21:00 WIB
Muhammad Farhan di ruang kerjanya di Gedung Nusantara I, DPR RI (Fotografer : Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Upaya TNI mengawal proses hukum kasus tabrak lari yang menewaskan Handi Harusaputra dan Salsabila di Nagreg menjadi sorotan DPR RI.

Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Nasdem, Muhammad Farhan mengatakan, sudah mengagendakan untuk memanggil Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) TNI Jenderal Dudung Abdurachman.

"Dalam rekonstruksi semoga terungkap mengapa para tersangka menolak bantuan masyarakat untuk mengarahkan ke RS atau Yankes (Pelayanan Kesehatan)," ujar Farhan dalam keterangan persnya, Selasa (4/1/2022).

Seperti diketahui, kasus tabrak lari menewaskan Handi Harisapurta dan Salsabila yang membuang kedua jenazahnya dibuang ke sungai di daerah Jawa Tengah oleh Perwira TNI Kolonel P dibantu Kopral Dua DA dan Kopral Dua AS.

Insiden tersebut viral di sosial media sehingga menjadi salah satu fokus utama pembahasan di DPR RI. Farhan menegaskan penegak hukum harus berani mengungkap motif para korban dilempar ke sungai.

"Agenda pemanggilan juga tidak hanya akan membahas terkait insiden Nagreg. Akan ada beberapa agenda penting, seperti peningkatan kesejahteraan prajurit," katanya.

Farhan menilai, insiden tersebut menjadi cambuk bagi institusi TNI menciptakan iklim kepatuhan yang kuat dan jadi contoh baik di masyarakat.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Apresiasi TNI

Namun, Farhan mengapresiasi sikap keterbukaan Panglima TNI dan empati yang ditunjukkan KASAD kepada keluarga korban. Tidak ada yang informasi yang ditutupi dalam upaya pengungkapan kasus tersebut.

"Kita bisa ikuti dan kawal bersama kasus ini. Kita tunggu pengadilan militer yang memang harus terbuka karena pelanggaran hukum yang dilakukan adalah pidana umum, bukan pidana susila atau pelanggaran kode etika TNI," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan ketiga oknum TNI AD tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus tabrakan di Nagreg itu.

Ketiganya diduga menggunakan mobil berpelat nomor B-300-Q yang dikemudikan Koptu DA saat insiden tabrakan.

"Di TKP, (mobil) itu dikemudikan oleh Koptu DA. Kolonel P dan Kopda A itu menumpang pada kendaraan tersebut," kata Chandra di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin.

Adapun mobil yang ditumpangi oleh para tersangka tersebut menurut Chandra merupakan mobil pribadi milik Kolonel P. Mobil tersebut berjenis Isuzu Panther berwarna hitam.

Sedangkan tabrakan itu terjadi di Jalan Raya Nagreg di area sekitar SPBU Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 8 Desember 2021.

Pihak polisi militer juga masih menyelidiki motif para tersangka yang diduga membuang jenazah korban yakni Handi (16) dan Salsabila (14) ke sungai.

"Kalau untuk motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik," ucap Chandra.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya