Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat berhasil meringkus Hendi (38), pelaku pembunuhan berencana terhadap Risnawati alias Wati (41), wanita paruh baya sekaligus istrinya hingga tewas di Kecamatan Mekarmukti, Garut bagian selatan, Senin dini hari kemarin.
“Jadi si pelaku ini dibakar rasa cemburu, ia merasa istrinya itu telah berselingkuh dengan pria lain,” ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus yang digelar Mapolres Garut, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, pembunuhan berencana itu berawal pesan singkat SMS handphone milik korban, dengan seseorang yang diduga teman dekat korban.
Baca Juga
Advertisement
“Dalam percakapan tersebut, pelaku merasa seolah ada kemesraan antara sang istri dengan seseorang dilihat dari isi percakapannya,” kata dia.
Kondisi itu, memicu kemarahan pelaku hingga terlibat pertengkaran dengan korban. Tak terima dengan ulah korban mengenai pesan singkat tadi, pelaku kemudian mengajak korban tidur di rumah kakak pelaku di Kampung Cisawer, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti.
Namun bukannya mereda, setelah sampai di lokasi yang dituju, keduanya kembali bertengkar, yang diakhiri korban untuk memilih mengalah, dan meninggalkan pelaku untuk pergi tidur.
“Saat istrinya tidur dengan posisi menyamping, pelaku lalu mengambil golok yang sudah disiapkan, dan membacoknya ke leher korban sebanyak dua kali,” kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Faktor Cemburu
Hasil pemeriksaan sementara, faktor cemburu akibat cinta segitiga yang dilakukan korban, diduga menjadi pemicu terjadinya aksi pembunuhan keji yang dilakukan suaminya itu.
“Pelaku tega membunuhnya dengan cara menggorok lehernya menggunakan senjata tajam jenis golok,” kata dia.
Akibat tebasan golok pelaku, korban mengalami luka serius di bagian leher dan kepala hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil diamankan petugas Polsek Bungbulang saat tengah bersembunyi di salah satu ruangan di rumah tersebut,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. “Atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” kata dia.
Selain pelaku, turut diamankan beberapa barang bukti yakni sebilah golok dengan panjang 35 sentimeter, 1 unit handphone milik korban, 1 unit handphone milik pelaku, 1 potong kaos oblong warna merah putih, 1 buah jaket kulit warna coklat biru, 1 buah sweater warna hijau muda, dan 1 potong celana panjang jeans warna biru.
Advertisement