Kriteria Kontak Erat dan Selesai Isolasi Pasien Probable dan Konfirmasi Omicron

Penanganan pasien probable dan konfirmasi Omicron dalam surat edaran Kemenkes RI.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 05 Jan 2022, 15:00 WIB
Pengunjung berada di dalam pusat perbelanjan di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Rabu (8/12/2021). Pemerintah mengingatkan varian omicron sudah masuk ke kawasan ASEAN, salah satunya Malaysia, sehingga masyarakat diminta untuk tetap mematuhi standar protokol kesehatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan rincian soal penanganan pasien probable dan konfirmasi Omicron. Penanganan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Surat edaran di atas diteken Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tertanggal 30 Desember 2021 ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan beberapa ketentuan pencegahan dan pengendalian kasus Omicron.

Sesuai surat edaran yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (4/1/2022) malam, kriteria kontak erat varian Omicron yang dimaksud adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron.

Upaya menemukan kontak erat varian Omicron, antara lain:

  1. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala (simptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi).
  2. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala (asimptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi).

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Pasien Selesai Isolasi dan Sembuh

Petugas keamanan berjalan di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (15/6/2021). Masing-masing tower Rusun Nagrak memiliki 16 lantai dan 225 unit. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) juga mengatur kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, sebagai berikut:

  1. Pada kasus yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
  2. Pada kasus yang bergejala (simptomatik), isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

 


Infografis Ragam Tanggapan Pasien Omicron Lolos Karantina dari Wisma Atlet

Infografis Ragam Tanggapan Pasien Omicron Lolos Karantina dari Wisma Atlet. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya