Liputan6.com, Jakarta Terkait transmisi lokal Omicron yang meningkat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendorong daerah memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Daerah diminta aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan klaster-kalster baru COVID-19.
Apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayah masing-masing, daerah dapat segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Penguatan 3T ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529).
Baca Juga
Advertisement
Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menekankan, poin utama dari surat edaran di atas demi memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasilitas pelayanan kesehatan untuk menghadapi ancaman penularan Omicron.
"Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya, kesiapan daerah merespons penyebaran Omicron sangat penting, agar tidak menimbulkan klaster baru penularan COVID-19,” terang Nadia melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (4/1/2022) malam.
Berdasarkan pembaruan kasus konfirmasi varian Omicron, Kemenkes mencatat, 92 kasus konfirmasi baru per 4 Januari 2021. Kini, total kasus Omicron di Indonesia menjadi 254 kasus, yang terdiri dari 239 kasus (pelaku perjalanan internasional/imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Pencatatan dan Pelaporan Kasus Omicron
Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021, yang diteken Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tertanggal 30 Desember 2021, koordinasi penanganan Omicron tercantum pada Poin 6, yakni:
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron (B.1.1.529.).
Pencatatan dan pelaporan kasus COVID-19 varian Omicron (B.1.1.529.) dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.
Adapun pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 varian Omicron dan karantina terpusat, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber dana lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement