Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan dugaan pengancaman dengan kekerasan atas terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.
"Betul (sidang putusan sela) jam 10.00 Wib di ruang yang pertama," kata Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2021).
Advertisement
Agenda putusan sela dari majelis hakim ini akan menentukan kelanjutan dari perkara Jerinx, apakah dilanjutkan pemeriksaan saksi atau dihentikan perkaranya.
"Harapannya kita dikabulkan, kemudian dihentikan perkaranya. Karena satu, itu alat buktinya ilegal menurut kita. Itulah yang paling jelas," katanya.
Sementara, apabila sidang dilanjutkan, Sugeng berharap permohonan penangguhan penahanannya terhadap Jerinx dapat dikabulkan.
"Kalau tidak, misalnya dilanjutkan perkara ini saya harap Jerinx itu nggak usah ditahan, ditangguhkan penahanannya," katanya.
Ajukan Permohonan Sidang Offline
Sugeng juga akan mengajukan agar persidangan selanjutnya digelar secara offline, dan Jerinx dapat langsung dihadirkan di ruang persidangan.
"Selanjutnya sidangnya di pengadilan Jerinx, nggak online, jadi kita offline," sebutnya.
Adapun dalam perkara kasus dugaan pengancaman dilakukan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx terjadi dengan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. Dimana suami dari Nora Alexandra telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Advertisement