Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta akan digelar serentak pada 2024 mendatang. Namun sejumlah nama yang digadang-gadang menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah mulai bermunculan.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyatakan, pihaknya belum ada pembahasan khusus mengenai tokoh yang berpeluang maju di Pilkada DKI Jakarta 2024. Selain penyelenggaraan yang masih lama, Gembong beralasan kondisi politik masih dinamis.
"Jadi terlalu dini kalau saya bicara soal sosok yang akan dimajukan di DKI Jakarta. Karena memang waktunya masih panjang dan kita fokus bekerja saja untuk mengentaskan persoalan-persoalan yang kita hadapi di Jakarta," kata Gembong saat dihubungi, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga
Advertisement
Kendati begitu, dia menyatakan PDIP memiliki sejumlah kader yang berpotensi untuk digadang menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. Kendati begitu, penunjukan kader tetap harus berdasarkan keputusan DPP PDIP.
"Kita punya kader-kader yang memiliki kualifikasi, diharapkan mampu menjawab persoalan Jakarta. Tapi sekali lagi, soal sosok soal calon itu sepenuhnya menjadi kewenangan DPP partai," ucapnya.
Selain itu, Gembong juga menegaskan DKI Jakarta membutuhkan pemimpin dari sosok muda, yaitu dengan kriteria mampu mengatasi sejumlah persoalan yang ada.
"Salah satunya soal pengentasan banjir, soal kemiskinan, soal penataan kota dan sebagainya. Jadi pengalaman track record penting di PDIP untuk memajukan sosok yang nanti mampu menjawab persoalan-persoalan Jakarta," jelas dia.
Pilkada Digelar Serentak 2024
Sebelumnya, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan berakhir pada Oktober 2022.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa setelah tahun 2020, pelaksanaan Pilkada akan digelar secara serentak pada 2024. Ini artinya, tak ada Pilkada untuk tahun 2022 dan 2023.
"Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," demikian bunyi pasal 201 poin 8 seperti dikutip, Selasa (4/1/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Yaitu Tujuh gubernur akan habis masa jabatannya. Kemudian 76 bupati dan 18 walikota.
Advertisement