Jakarta PPKM Level 2 Lagi, Ini Syarat untuk Bepergian Menggunakan Kendaraan

Memasuki awal tahun, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa-Bali

oleh Arief Aszhari diperbarui 05 Jan 2022, 14:01 WIB
Arus kendaraan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Keputusan peningkatan status PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki awal tahun, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa-Bali. Aturan ini, berlaku selama dua pekan, mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022.

Khusus untuk DKI Jakarta, kembali masuk dalam PPKM level 2. Padahal sebelumnya, Ibu kota sudah berada di level 1. Dengan begitu, ada beberapa peraturan yang harus disesuaikan dengan tingkatan PPKM terkini, yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022.

Mengutip Inmendagri Nomor 1 tahun 2022, Selasa (4/1/2022), tertulis Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Dalam peraturan yang berlaku tersebut, disebutkan sistem ganjil genal diberlakukan di tempat wisata setiap Jumat hingga Minggu, pukul 12.00 hingga 18.00 WIB. Selain itu, penggunaan transportasi umum, baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, serta kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas 100 persen.

Tidak ada pembatasan kapasitas untuk kendaraan umum, hanya saja setiap penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker dan menjaga jarak.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kendaraan Pribadi

Sedangkan khusus penggunaan kendaraan pribadi, seperti mobil dan motor, syaratnya masih disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yaitu jika masih dalam satu wilayah aglomerasi tidak dibutuhkan syarat tambahan.

Sementara itu, apabila keluar dari wilayah aglomerasi maka setiap orang wajib melampirkan bukti hasi negatif tes antigen paling lambat 1x24 jam sebelum keberangkatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta telah divaksin dua kali.


Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron.

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya