Dilaporkan Gubernur Banten, Buruh Mengaku Tertekan Menyandang Status Tersangka

Selama menyandang status tersangka dalam kasus pendudukan ruang kerja Gubernur Banten pada 22 Desember 2021 silam, enam buruh merasa tertekan.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 05 Jan 2022, 16:12 WIB
Serah Terima Surat Perdamaian Dari Pengacara Gubernur Banten Ke Dirkrimum Polda Banten. (Rabu, 05/01/2022). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Serang - Selama menyandang status tersangka dalam kasus pendudukan ruang kerja Gubernur Banten pada 22 Desember 2021 silam, enam buruh merasa tertekan. Kini, AP (46) SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25) mengaku lega dengan dicabutnya laporan Wahidin Halim di Polda Banten dan menempuh langkah Restorative Justice (RJ).

"Kami harap hari ini segera selesai semuanya. Mereka sangat bahagia, mereka tertekan selama ini, mereka bisa pulang ke rumah dengan senang hati. Kami ada disini (Polda Banten) untuk menyelesaikan bersama-sama dengan kuasa hukum Gubernur," kata Hermanto Ahmad, Sekjen DPP KSPSI di Mapolda Banten, Rabu (05/01/2022).

Polda Banten akan secepatnya menyelesaikan RJ dengan berdamainya buruh dan Wahidin Halim yang sudah dilakukan pada Selasa malam, 4 Januari 2022 di rumah pribadi Gubernur Banten, Pinang, Kota Tangerang.

Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Ramhat Idnal akan melakukan gelar perkara dan mencabut status tersangka kepada enam buruh.

"Sudah ada perdamaian kemarin, saat ini laporannya sudah dicabut dan kami akan segera memproses, tentang penyelesaian perkara melalui RJ. Dengan pertimbangan norma keadilan, norma sosial, antara pelapor dan terlapor," kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, di tempat yang sama, Rabu (5/1/2022).

Simak video pilihan berikut ini:


Surat Pencabutan Tersangka Dikirim ke Buruh

Nantinya surat pencabutan status tersangka terhadap enam tersangka akan diberikan kepada buruh dan keluarganya. Keenam buruh yang sebentar lagi benar-benar bebas dari status tersangka yakni AP (46) SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25).

Mereka akan merasakan peraturan baru dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dengan penerapan Restorative Justice (RJ).

"Dengan dicabut kami akan gelar perkara, kami proses untuk dihentikan dan akan kami sampaikan ke masing-masing keluarga. Tentu dalam waktu secepat mungkin RJ dan akan kita hentikan," terangnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya